Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan 

oleh

Nganjuk ( Jatim ), Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.

Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,63 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CA (45), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, saat berada di dalam rumahnya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

example banner

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.

BACA  Diduga Menyalahi Aturan, Keberadaan Ternak Ayam di Tengah Pemukiman Warga Bogak Besar Dikeluhkan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.

“Polres Nganjuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya, Rabu (27/5/2026). 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Baron.

BACA  Personel Polsek Munte terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban laka tunggal yang diduga terjun ke Sungai Lau Biang, Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang IPTU Sugiarto. 

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku CA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ST (DPO), warga Kabupaten Trenggalek.

Saat ini Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BACA  UPACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, dompet kecil warna hitam, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas juga berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna pemeriksaan kepastian barang bukti narkotika tersebut.

( Kabiro Nganjuk )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.