Keberadaan Kandang Usaha Ternak Ayam di Sukajadi yang Berada Ditengah Pemukiman Penduduk Tuai Sorotan, Diduga Melanggar Ketentuan.

oleh

SERGAI – CN – Keberadaan usaha ternak ayam di Dusun 4, Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendapat sorotan. Pasalnya, fasilitas kandang peternakan yang diinformasikan milik warga bernama Tony tersebut diduga berada di tengah pemukiman padat penduduk, Minggu (07/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi kandang tersebut disinyalir belum memenuhi ketentuan regulasi mengenai batas jarak minimal ideal, yakni sekitar 500 meter dari pemukiman warga dari pagar terluar kandang usaha ternak ayam.

example banner

Guna memastikan legalitas dan tata ruang peternakan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukajadi, Sugianto, dan Kepala Dusun (Kadus) 4, Mardiansyah, melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (6/6/2026).

BACA  Patroli Tiga Pilar, Cegah Gangguan Keamanan

Saat dikonfirmasi, Kades Sukajadi, Sugianto, menjelaskan bahwa dirinya belum pernah bertemu langsung dengan pemilik usaha tersebut. Berdasarkan laporan dari jajarannya, izin usaha itu diduga sudah diurus pada masa pemerintahan kepala desa terdahulu.

“Saya pun belum pernah jumpa sama Pak Tony itu, susah dijumpai orangnya. Menurut informasi dari Kadus saya, katanya sudah (ada izin) waktu kepala desa sebelum saya,” ujar Sugianto, Sabtu (6/6/2026). Sugianto kemudian mengarahkan awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan kepala dusun setempat.

Senada dengan Kades, Kadus Dusun 4, Mardiansyah, saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Minggu (7/6) membenarkan bahwa operasional peternakan tersebut sudah berjalan sebelum ia dan Kades saat ini menjabat.

BACA  Pasutri Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sang Istri Dikabarkan Bebas Lewat Uang Jaminan

Mengenai status badan hukum usaha tersebut, Mardiansyah mengaku belum mengetahui secara rinci apakah berbentuk PT, CV, atau UD. Namun, ia memastikan bahwa pada awal pendiriannya, sudah ada persetujuan atau kesepakatan tertulis dari warga sekitar yang menyatakan tidak keberatan.

“Yang saya ketahui, ada masyarakat meneken (tanda tangan) dalam artian tidak keberatan dengan adanya usaha ternak ayam tersebut,” kata Mardiansyah.

Lebih lanjut, Mardiansyah menambahkan bahwa pihak pengelola melalui Tony berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pengelola berjanji akan mengatasi keluhan warga seperti masalah bau menyengat atau munculnya lalat, dan menyatakan siap menutup operasional jika komitmen tersebut dilanggar.

BACA  UPTD. Puskesmas Sikap Dalam Luncurkan Program PINTU SEHAT

Sebagai bentuk kepedulian lingkungan, pihak pengelola peternakan juga secara rutin membagikan beberapa ekor ayam kepada masyarakat sekitar setiap kali masa panen tiba, “Ungkap Mardiansyah.”

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Tony selaku pemilik usaha peternakan untuk mendapatkan klarifikasi berimbang terkait pemenuhan izin regulasi jarak kandang dari pemukiman dan izin lainnya. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.