Gugatan Lingkungan: Yayasan SINTA Tuntut PT Arindo Trisejahtera 1 Pulihkan DAS Tapung

oleh
oleh

Kampar,-CN -Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) secara resmi mengajukan gugatan perwakilan lingkungan ke Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap PT Arindo Trisejahtera 1. Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/Prdt/Sus+LH/2026/PN Bangkinang. Gugatan dilayangkan terkait dugaan alih fungsi kawasan lindung dan penanaman kelapa sawit secara masif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (08/06/2026).

Dalam surat gugatan tertanggal 3 Juni 2026, Yayasan SINTA yang berkedudukan di Desa Petapahan Jaya menjelaskan dirinya memenuhi syarat hukum untuk bertindak sebagai penggugat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92, organisasi lingkungan yang berbentuk badan hukum sah dan memiliki tujuan pelestarian alam berhak mengajukan gugatan demi kepentingan umum. Hal ini diperkuat dengan Doktrin Stone yang mengakui hak hukum bagi ekosistem alam, sehingga lembaga peduli lingkungan dapat bertindak sebagai “wali” untuk memperjuangkan hak-hak alam tersebut di pengadilan.

BACA  Ketua Umum KGPM Tersandung Laporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik.
example banner

Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menilai PT Arindo Trisejahtera 1 telah melakukan pelanggaran berat. Menurut data yang disampaikan, perusahaan menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan koordinat lokasi, areal tersebut merupakan kawasan resapan air dan kawasan lindung yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Jarak penanaman juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 yang mewajibkan jarak minimal 100 meter di kiri dan kanan tepi sungai.

Selain perusahaan, gugatan ini juga melibatkan Bupati Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar sebagai Turut Tergugat. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan, serta membiarkan perubahan fungsi lahan yang merusak ekosistem berlangsung tanpa tindakan tegas.

BACA  Bupati Aceh Singkil: Penghafal Al-Qur’an Jadilah Orang Yang Berguna.

Penggugat memaparkan dampak nyata dari kegiatan tersebut, antara lain kerusakan fungsi penyerapan air yang meningkatkan risiko banjir dan erosi, pendangkalan sungai akibat endapan lumpur, serta hilangnya hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan tersebut dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga peraturan di bidang perkebunan dan pengelolaan sungai.

Melalui gugatannya, Yayasan SINTA meminta majelis hakim memutuskan beberapa hal penting: menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan penghentian seluruh kegiatan operasional di lokasi sengketa, serta mewajibkan pemulihan lingkungan secara total. Pemulihan yang dimaksud meliputi penebangan seluruh tanaman kelapa sawit dan penggantiannya dengan jenis pohon asli hutan seperti meranti, kemps, durian burung, dan jenis lainnya.

BACA  Patroli Blue Light Polsek Padang Hilir Sisir Titik Rawan, Cegah Kejahatan Malam Hari

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, penggugat juga meminta pengadilan menghukum perusahaan untuk menyetor dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp20 miliar dan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan. Selain itu, diajukan pula permohonan putusan provisi agar kegiatan dihentikan sementara meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT Arindo Trisejahtera 1 maupun pihak terkait lainnya. Perkara ini diharapkan menjadi tolok ukur penegakan hukum lingkungan yang tegas demi menjaga kelestarian DAS Tapung dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.

(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi)

Editor: Ramadhan G

No More Posts Available.

No more pages to load.