SERGAI – CN – Praktik usaha peternakan ayam di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tengah menjadi sorotan publik. Dari total 8 kandang ayam yang beroperasi maupun dalam tahap pembangunan di lokasi tersebut, mayoritas diduga kuat belum mengantongi izin resmi, Selasa (09/06/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 6 kandang ayam yang saat ini sudah beroperasi, sementara 2 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan. Fakta mengejutkannya, dari keseluruhan usaha tersebut, hanya 4 kandang yang tercatat memiliki izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sergai, Tri Budi Utama Nasution, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (08/06/2026).
“Bogak ada kandang 4 berizin bang, Sabas farm, Danan farm, Asen farm, Ayam ras pedaging. Iya, cuma 4 yang berizin OSS,” jawab Tri Budi.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya indikasi pembiaran terhadap beberapa unit usaha ternak lain yang beroperasi maupun dibangun tanpa kelengkapan dokumen perizinan.Terkait temuan ini, tindakan tegas dari instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) sangat dinantikan untuk memastikan tata ruang dan perizinan di wilayah Sergai berjalan tertib. Namun sayang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sergai, M. Wahyudi, belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Senin (8/6/2026) belum berbalas, meski pesan berstatus centang biru tanda telah dibaca.
Masyarakat mendesak agar Pemkab Sergai, khususnya Satpol PP selaku penegak Perda, tidak tutup mata dan segera mengambil langkah cepat untuk menertibkan kandang-kandang yang disinyalir beroperasi secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pemilik atau pengelola peternakan yang diduga belum mengantongi izin tersebut. (Syahrial).













