Operasional PKS Mini di Desa Pematang Kuala Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Legalitas Pasokan Bahan Baku.

oleh

SERGAI – CN – Keberadaan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini mulai memicu perhatian publik. Pasalnya, aktivitas operasional pabrik yang diduga fokus mengolah berondolan sawit ini dinilai berada dalam kawasan abu-abu (grey area) terkait regulasi perizinan perkebunan, Kamis, (11/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, PKS mini tersebut diduga kuat tidak memiliki hamparan lahan perkebunan sendiri sebagai syarat utama pemenuhan pasokan bahan baku secara mandiri. Sebaliknya, pasokan buah yang diolah disinyalir didatangkan dalam bentuk berondolan dari luar daerah, bukan dari hasil kemitraan dengan pekebun swadaya masyarakat sekitar, hal tersebut sesuai disampaikan masyarakat sekitar pada awak Media saat berkunjung ke lokasi PKS pada 1 dan 11 Juni 2026.

BACA  Sorotan Tajam: Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Diduga Minim Rambu dan Abaikan K3, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam.
example banner

Kondisi ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013. Sesuai aturan, setiap usaha pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi minimal 20% bahan baku dari kebun sendiri, dan sisanya diserap melalui kemitraan resmi demi menjaga stabilitas tata niaga lokal.

“Jika sebuah PKS hanya mengandalkan berondolan bebas dari luar kota tanpa jalur kemitraan yang jelas, tentu ini menjadi tanda tanya besar terkait aspek traceability (asal-usul buah). Tata niaga sawit kita sudah punya regulasi ketat untuk mencegah masuknya buah dari sumber yang tidak resmi,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik kelapa sawit yang enggan disebutkan namanya.

BACA  Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Pertama kepada 5 KPM

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa operasional PKS mini semacam ini kerap memanfaatkan celah legalitas. Alih-alih mendaftar sebagai industri perkebunan di bawah Kementerian Pertanian, beberapa pelaku usaha memilih jalur izin industri pengolahan manufaktur atau UMKM melalui sistem OSS di bawah Kementerian Perindustrian. Meskipun diperbolehkan secara hukum dagang makro, model bisnis ini dinilai rentan berbenturan dengan aturan zonasi daerah dan komitmen lingkungan hidup, seperti pengelolaan limbah cair (POME).

BACA  Terkesan Kebal Hukum Pengutipan Liar Masih Meraja Lela di Wisata Air Panas Doulu ! Diminta Pemerintah Daerah / Polres Karo Tindak Tegas Para Pelaku Pungli

Publik dan para pelaku tata niaga sawit di Sergai berharap instansi terkait, baik Dinas Perindustrian, Dinas Perkebunan, maupun Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai, segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual. Langkah ini dinilai penting demi memastikan seluruh investasi yang masuk di wilayah Sergai berjalan di atas koridor hukum yang bersih, transparan, dan tidak merugikan ekosistem kemitraan petani lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKS mini di Desa Pematang Kuala belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan mekanisme asal-usul pasokan bahan baku yang mereka kelola.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.