Ratusan Ekor Lembu Diduga Bebas Berkeliaran dan Bermalam di Areal Perkebunan Afdeling VII Kebun Rambutan, Ancam Keberadaan Tanaman Sawit.

oleh

SERGAI – CN – Ratusan ekor hewan ternak lembu/sapi ditemukan bebas berkeliaran tanpa pengawasan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, tepatnya di Afdeling VII, Blok 10. Pantauan awak media di lokasi pada Senin (15/06/2026) menunjukkan fenomena pembiaran ini tidak hanya merusak tanaman kelapa sawit remaja, tetapi juga diduga kuat telah berlangsung lama hingga hewan-hewan tersebut bermalam di jalan produksi perkebunan milik negara tersebut, Senin (15/06/2026).

Berdasarkan investigasi visual di lapangan, ratusan lembu tersebut tampak memakan pelepah daun pohon sawit yang masih remaja. Tidak hanya itu, jalan produksi di Blok 10 dipenuhi kotoran ternak yang berserakan dan menimbulkan aroma menyengat, yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut telah dijadikan tempat tinggal atau area “kemah” permanen bagi kawanan ternak liar.

example banner

Ironisnya, disekitar areal tersebut terpampang plang pengumuman,

BACA  Ketua AMKI Empat Lawang Silaturahmi dengan Kapolres Empat Lawang

“Dilarang mengembala ternak di areal ini.”

Faktanya, ratusan ekor lembu berkeliaran dan tinggal/tidur di areal perkebunan, yang menandakan inkonsistensi pihak Kebun Rambutan dengan peraturan yang mereka buat sendiri.

Padahal, secara regulasi internal PTPN IV (termasuk Regional 1), aktivitas pelepasan ternak secara ekstensif liar tanpa manajemen kandang dan kemitraan resmi sangat dilarang keras. Meski pemerintah memiliki program Sistem Integrasi Sapi-Sawit (SISKA), program tersebut wajib berbasis kemitraan legal dan pengawasan ketat, bukan pembiaran liar berskala besar yang merusak operasional.

Secara teknis perkebunan, pembiaran ratusan lembu liar ini membawa dampak buruk yang fatal bagi kelangsungan aset perusahaan:

a. Memicu Jamur Mematikan: Tumpukan kotoran sapi yang lembap berpotensi besar menjadi media tumbuh bagi jamur Ganoderma (busuk pangkal batang), momok nomor satu kelapa sawit.

b. Toksisitas Akar: Urine dan kotoran segar yang belum difermentasi bersifat panas dan tinggi amonia, berisiko merusak sistem perakaran sawit muda.

BACA  Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi Disorot Tajam, IWO Indonesia Desak Polres Metro Bekasi Bertindak Tegas

c. Kerusakan Fisik & Kepadatan Tanah: Hewan ternak merusak pucuk TBM dan menginjak-injak tanah hingga padat (soil compaction), yang menghambat penyerapan air dan pupuk.

d. Gangguan Operasional & Risiko Keracunan: Akses jalan pemanen menjadi licin dan kotor. Selain itu, ada risiko kerugian investasi akibat pupuk kimia yang baru ditabur justru termakan oleh ternak liar tersebut.

Berdasarkan aturan keamanan lingkungan HGU PTPN IV Regional 1 wilayah Sumatera Utara, hewan ternak tanpa izin resmi dikategorikan sebagai hama operasional atau bentuk gangguan konsesi. Manajemen memiliki hak penuh untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum. Muncul pertanyaan di kalangan publik, mengapa pembiaran dalam skala masif ini bisa lolos dari pengawasan petugas di lapangan?

 

Demi keberimbangan berita, awak media telah melayangkan upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (15/06/2026) kepada Asisten Afdeling VII, Hanso Saragih, serta Mandor 1 Afdeling VII, Parit Saragih. Konfirmasi tersebut mempertanyakan regulasi pengawasan dan dugaan pembiaran ratusan lembu di wilayah tugas mereka.

BACA  Kepala BPS Kabupaten Empat Lawang Audiensi dengan Kapolres Empat Lawang Terkait Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua pejabat lapangan tersebut belum memberikan respons atau jawaban resmi, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan status centang dua (terkirim).

Publik dan pemerhati kebijakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini mendesak jajaran direksi dan pemangku kebijakan puncak PTPN IV untuk segera mengambil sikap tegas. Manajemen dituntut turun ke lapangan guna menertibkan area Afdeling VII Kebun Rambutan, serta mengusut tuntas jika ada indikasi keterlibatan oknum internal yang terlibat dalam pembiaran tersebut, sehingga sengaja “tutup mata” terhadap praktik yang merugikan aset negara ini.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.