Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Uang Tunai

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Senin sore (22/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Kamis (25/6), membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pria tersebut berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau dan R (36), warga Desa Kedai Damar.

BACA  Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Pencurian di Gudang PLN, Dua Pelaku Ditahan
example banner

“Saat petugas melakukan penggerebekan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim Sat Resnarkoba, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran disekitar lokasi”, ungkap AKP Jimmy Sitorus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang beredar di media sosial terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YFS di Jalan Danau Maninjau. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

BACA  Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 12 Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,07 gram. Turut diamankan satu buah dompet kecil, satu buku catatan kecil, handphone, serta uang tunai Rp75.000.

BACA  SAT RESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI ULU MUSI

Hasil interogasi, pelaku YFS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang diketahui berinisial F. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.