SERGAI – CN – Penerapan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta regulasi ketenagakerjaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan pelanggaran serius terjadi di Afdeling VII Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1. Sayangnya, upaya konfirmasi lanjutan awak media justru direspons dengan aksi pemblokiran nomor kontak oleh jajaran pimpinan lapangan afdeling VII setempat, Kamis (25/06/2026).
Peristiwa ini bermula saat awak media melakukan fungsi kontrol sosial di areal kerja Afdeling VII, pada hari Senin (15/06/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan kuat dugaan adanya pemanen baik karyawan tetap maupun Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), yang beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara baik dan lengkap.
Tidak hanya masalah APD, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pekerja informal yang diperbantukan untuk melangsir TBS sawit gunakan angkong atau membantu kutip berondolan. Ironisnya, di antara pekerja informal tersebut, diduga kuat terdapat anak yang masih di bawah umur. Jika terbukti, hal ini bertentangan secara hukum dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Asisten Afdeling VII, Hanso Saragih, dan Mandor 1 Afdeling VII, Parit Saragih, selaku Karyawan Pimpinan (Karpim) yang bertanggung jawab penuh atas wilayah kerja tersebut, melalui WhatsApp. Namun, bukannya memberikan klarifikasi resmi atau penjelasan edukatif, kedua oknum eksekutif lapangan ini diduga memilih menghindar dan memblokir nomor kontak wartawan yang bersangkutan.
Sikap menutup diri dan memblokir saluran komunikasi ini dinilai sangat mencederai prinsip transparansi publik, terutama pada tubuh perusahaan BUMN yang modalnya bersumber dari negara. Sebagai korporasi publik, PTPN IV seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial masyarakat dan media guna mencegah terjadinya kesalahan manajemen yang dapat merusak citra perusahaan dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat maupun regional PTPN IV belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi pemblokiran kontak oleh bawahannya, serta terkait dugaan pembiaran pelanggaran K3 dan adanya pekerja informal serta dugaan penggunaan tenaga kerja di bawah umur di Kebun Rambutan. (Syahrial).













