oleh

GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN

Stabat, LangkatCN.Id. ( 29-06- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda pembuktian Surat dan Saksi, dari pihak Penggugat.

example banner

Sidang dengan nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Beserta Setapnya

Kuasa Hukum Penggugat DATUK GEA. S,H. mengatakan telah menyampaikan sejumlah alat bukti, surat maupun saksi – saksi di hadapan majelis hakim. ucapnya, saat dikonfirmasi oleh awak media ini Senin ( 29-06-2026 ) di PN. Setabat.

“Hari ini kami telah menyerahkan bukti surat berupa perjanjian jual beli antara Korban Kakek Sapon. dengan tergugat (satu ) M.Hidayah. juga bukti surat pengalihan jual beli antara tergugat ( Satu ) M.Hidayah. dengan tergugat ( Dua ) Hendri Sopian Sinaga. yang diduga menjadi objek sengketa dan telah merugikan pihak pertama kakek sapon. senilai ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ) yang dilakukan oleh tergugat ( Satu ) M.Hidayah. Selain itu, kami juga telah menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui prihal kasus dugaan penipuan tersebut dan sudah dimintai keterangan oleh majelis hakim. ujar DATUK GEA .S.H.

BACA  Pemdes Pangkalan Nyirih Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Perusahaan dan Unsur Masyarakat

Tambahnya lagi, dalam hal ini klien kami telah dirugikan dan merasa di tipu, karena tanah yang dijual belikan tidak sesuai dengan janji yang sudah disepakati dimana korban kakek sapon menjual tanah miliknya Seluas 2000.m, atau seluas 5 rante.seharga ( Seratus Dua puluh Juta Rupiah ) kepada tergugat satu. M. Hidayah. dalam perjanjian tersebut. Hidayah akan membayar dua tahap yaitu panjar pertama sebesar ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah ) dan tahap kedua membayar kembali sebesar ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ) tetapi M.Hidayah Mangkir tidak lagi membayar atau melunasi sisanya (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) Lagi kepada kakek sapon. Heronisnya lagi M.Hidayah telah mengalihkan atau menjual kembali kepada oranglain yaitu tergugat (Dua) Hendri Sopian Sinaga.

BACA  Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Peringkat III Pelaksanaan APBN Satuan Kerja Mitra KPPN Medan II

Sementara itu, pihak Tergugat ( Dua ) Hendri Sopian Sinaga. melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan bukti dan saksi sanggahan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan dua Minggu mendatang dalam agenda pembuktian surat maupun saksi – saksi dari pihaknya selaku tergugat. Pada (13-07-2026.) mendatang pada Sidang Berikutnya.

BACA  Semarak Bulan Bung Karno di Gejagan, Banyu Biru Djarot Ajak Warga Perkuat Semangat Berdikari dan Gotong Royong

Dan perkara ini masih dalam proses persidangan Masi tahap Asas kepastian hukum, tetap berlaku bagi para pihak, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap nantinya. Dan harapannya Armahum kakek sapon. Melalui Aliwarisnya yaitu anak-anak Belio, bisa benar-benar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya di (PN.) Pengadilan Negri Setabat ini nantinya, Tutup Datuk Gea. S,H. Mengakhiri.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.