Pemko Tanjungbalai Tegaskan Status Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, MoU dengan Kesultanan Negeri Asahan Dibatalkan

oleh

Tanjungbalai (CN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan bahwa status hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada pada Pemerintah Kota Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai pada 23 Maret 1992.

Penegasan tersebut menjadi dasar dibatalkannya Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.

example banner

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tanjungbalai, Wirawati, dalam konferensi pers di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai, Selasa (30/6/2026).

Herman menjelaskan, setelah dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen hukum dan administrasi, ditemukan adanya kekeliruan dalam perumusan status kepemilikan aset pada naskah Kesepakatan Bersama Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

BACA  BNCT dan Mitra Shipping Bahas Peluang Pengembangan Layanan Barge Belawan–Port Klang

“Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Kota Tanjungbalai pada 23 Maret 1992, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Atas dasar itu, Pemerintah Kota memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sebelumnya,” ujar Herman.

Ia menambahkan, mekanisme pembatalan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Kesepakatan Bersama, yang menyebutkan bahwa pengakhiran kerja sama harus diberitahukan secara tertulis oleh salah satu pihak.

BACA  Dari Garis Start Menuju Podium — Kehadiran Satuan Brimob Polda Sumut Bakar Semangat Kapolres Langkat Run 2026

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tanjungbalai telah menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan melalui Surat Walikota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pembatalan Kesepakatan Bersama.

Herman juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat gugatan hukum terhadap kepemilikan maupun penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang menjadi dasar hukum status hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

“Sejak sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1992 hingga saat ini, belum ada gugatan yang diajukan terkait kepemilikan maupun keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menerangkan bahwa ketentuan mengenai Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dipertegas dalam Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

BACA  KRYD Patroli Blue Light, Polres Tebing Tinggi Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

“Regulasi tersebut mengatur bahwa Hak Pakai dapat diberikan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama tanah tersebut dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Hal inilah yang menjadi dasar hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah,” tegas Herman.

Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan bahwa pembatalan Kesepakatan Bersama dilakukan berdasarkan hasil kajian hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dokumen pertanahan yang sah, sebagai bentuk kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik daerah. (Hani/Hanif)

No More Posts Available.

No more pages to load.