SERGAI – CN – Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penyelesaian sengketa lahan antara PT Bridgestone dan warga Nagur Bolag di wilayah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Konflik tersebut sempat memicu bentrokan yang mengakibatkan korban luka dan pembakaran sejumlah kendaraan dan truk, Kamis (02/07/2026).
Dalam RDP yang berlangsung di kantor BPN Sergai tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen PT Bridgestone.
“Agenda kita hari ini sejatinya meminta keterangan dari BPN Sergai, PT Bridgestone, dan warga Nagur Bolag. Namun, pihak PT Bridgestone tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Hasil kesimpulan belum ada, karena kami masih mendengarkan keterangan dari warga,” ujar Usman Jakfar.
Usman menekankan, Komisi A terus menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dari Polresta Tebing Tinggi, untuk mengedepankan langkah persuasif dan menghindari tindakan represif demi menjaga kondusivitas wilayah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP, menyatakan pihaknya turut hadir memenuhi undangan legislatif yang pertemuannya dilakukan di kantor BPN Sergai, terkait polemik lahan yang berada di Sipispis.
“Kami diundang oleh Komisi A DPRD Sumut terkait permasalahan lahan antara PT Bridgestone dengan masyarakat Nagur Bolag yang menimbulkan bentrok fisik. Namun belum ada kesimpulannya karena pihak perusahaan tidak hadir.
Namun, perwakilan PT Bridgestone juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas kepada kami. Hari ini kami baru sebatas mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” jelas Roni.
Untuk mendapatkan kejelasan yang komprehensif, Komisi A DPRD Sumut akan mengagendakan ulang RDP dengan memanggil paksa pihak perusahaan jika terus mangkir, serta berencana meninjau langsung area sengketa di Serdang Bedagai. (Syahrial).













