Mobil Diduga Dihadang Debt Collector di Jalan Lintas Doloksanggul Sidikalang, Davidson Minta Ketegasan Aparat 

oleh

SUMUT  HUMBANG HASUNDUTAN CN|

‎Seorang warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, bernama Davidson, mengaku menjadi korban tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector saat melintas di Jalan Lintas Doloksanggul–Sidikalang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

example banner

‎Insiden tersebut disebut membuat istri dan anak-anaknya mengalami trauma. Bahkan, sang istri, Lenny Marlina Caniago, harus menjalani perawatan medis setelah mengalami syok hingga pingsan.

‎Menurut keterangan Davidson, saat itu ia bersama istrinya, Lenny Marlina Caniago, anak, serta tiga anggota keluarganya sedang melakukan perjalanan menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, kendaraan mereka merasa dikejar oleh dua unit mobil yang diduga digunakan oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan TAF tersebut.

‎Davidson mengaku sempat lolos saat kendaraan pertama kali dipepet. Namun tidak lama kemudian, kedua mobil tersebut kembali mengejar dan menghadang laju kendaraannya hingga ia terpaksa melakukan pengereman mendadak demi menghindari kecelakaan.

‎”Setelah saya berhenti, mereka langsung mendatangi saya dan meminta agar mobil diserahkan. Di situlah terjadi perdebatan yang cukup panjang,” ujar Davidson.

BACA  Polsek Kampar Tangkap Pelaku Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu

‎Menurutnya, suasana di lokasi semakin memanas karena para debt collector diduga menghalangi mobil yang dikendarainya. Akibatnya, anak-anak yang berada di dalam mobil ketakutan, sementara Lenny Marlina Caniago mengalami histeris, syok, hingga akhirnya pingsan.

‎”Istri saya sudah pingsan, tetapi mereka malah mengatakan itu hanya modus atau berpura-pura. Ketika saya meminta izin membawa istri berobat pun, mobil kami tetap dihalangi sehingga kami tidak bisa langsung pergi,” ungkapnya.

‎Davidson mengatakan perdebatan berlangsung lebih dari satu jam. Dalam kesempatan itu, ia meminta para debt collector menunjukkan dasar hukum penarikan kendaraan.

‎”Saya meminta mereka menunjukkan surat tugas dan dasar hukum penarikan. Mereka hanya memperlihatkan sertifikat fidusia. Ketika saya meminta surat atau penetapan pengadilan yang mengizinkan penarikan kendaraan, mereka tidak bisa menunjukkannya. Karena itu saya menolak menyerahkan mobil,” katanya.

‎Ia juga mengaku situasi sempat memanas hingga nyaris terjadi adu fisik. Bahkan, salah seorang debt collector diduga hampir melakukan pemukulan terhadap dirinya.

‎Untuk menghindari konflik yang lebih besar, Davidson kemudian menghubungi layanan darurat Polri 110. Persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek pollung, namun belum menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak kemudian diarahkan ke Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan mediasi.

BACA  Dana Desa Rp1,4 Miliar Desa Siamporik Di Pertanyaan

‎Usai kejadian, Lenny Marlina Caniago terlebih dahulu dibawa ke Bidan R. Br. Purba di Parlilitan untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena kondisinya belum menunjukkan perkembangan, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Doloksanggul guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

‎Dalam keterangannya, Davidson juga menyebut salah seorang yang diduga memimpin rombongan debt collector bernama Anju Situmorang.

‎Selain itu, Davidson juga menyoroti kendaraan yang diduga digunakan para debt collector. Berdasarkan foto yang dimilikinya, salah satu mobil hanya menggunakan pelat nomor polisi di bagian depan, sedangkan pada bagian belakang tidak tampak terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Davidson berharap kepolisian turut memeriksa legalitas kendaraan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan.

‎Secara hukum, mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa apabila debitur tidak mengakui wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

BACA  Keluarga Besar Jalur Tuah Keramat Sialang Soko Bhayangkara Polsek Peranap Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

‎Davidson berharap Polres Humbang Hasundutan mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta polisi tidak hanya memeriksa dugaan penarikan kendaraan secara paksa, tetapi juga mengusut dugaan intimidasi, ancaman, penghalangan kendaraan di jalan umum, legalitas kendaraan yang digunakan, serta peran seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

‎”Saya percaya Polri akan bekerja secara profesional. Saya berharap siapa pun yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat merasa aman saat berkendara di jalan raya,” tegas Davidson.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan TAF belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

No More Posts Available.

No more pages to load.