Polres Sergai Periksa Dua Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti Oleh PT Cinta Raja, Dalam Kasus Sengketa Lahan Pamah.

oleh

SERGAI – CN – Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) hari ini resmi memeriksa dua orang saksi pelapor terkait kasus dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti yang masih menjadi objek hukum di lahan sengketa antara masyarakat Desa Pamah, Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan pihak PT Cinta Raja.Dalam pemeriksaan tersebut, saksi pelapor didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Mr. Yee, yaitu Maspriadi Girsang, S.H., Rustam, S.H., dan Yudi, S.H.

“Hari ini agenda kami adalah mendampingi dua saksi dari pihak masyarakat selaku pelapor untuk memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Sergai dan berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak terlapor dalam beberapa hari ke depan,” ujar Maspriadi Girsang perwakilan tim penasihat hukum dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Senin (6/7/2026).

BACA  Masyarakat Soroti Pengelolaan BUMDes Teluk Lecah, Minta Dugaan Nepotisme dan KKN Diaudit
example banner

Kronologi Dugaan Perusakan Barang Bukti.

Kasus ini bergulir setelah tim penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan dan mencatat titik koordinat di lokasi kejadian pada 5 Juni 2026 lalu. Lokasi tersebut masuk dalam area yang diklaim sebagai konsesi ejaan lama (HGU No. 3) PT Cinta Raja. Saat itu, sejumlah komoditas tanaman milik warga serta fasilitas posko telah didokumentasikan sebagai bukti material sengketa.

Namun, pada 13 Juni 2026, sejumlah oknum yang diduga terafiliasi dengan pihak perusahaan disinyalir kembali ke lokasi membawa truk dan alat potong (“dodos”). Mereka diduga kuat melakukan pembersihan, perusakan, serta pemindahan paksa terhadap barang-barang yang sebelumnya telah dicatat secara resmi oleh BPN dan penyidik.

Komunitas masyarakat Desa Pama dan Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Pama—yang diwakili oleh Tunasno atas delegasi Pak Topik dan pelapor Bantu Saragih—melaporkan kerugian materiil akibat insiden ini yang ditaksir mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Kerusakan meliputi tanaman pangan (pisang, nanas, kelapa), tanaman rempah (lengkuas, serai), bangunan posko komunitas, hingga peralatan mesin sedot air warga.

BACA  Pemadaman Molor 7 Jam, Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Kecewa dan Lakukan Aksi Protes ke Kantor Pelayanan PLN ULP Sei Rampah.

Dorongan Hukum Pasal Berlapis.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan pembersihan sepihak tersebut mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya, PT Cinta Raja sebelumnya juga melaporkan 10 warga atas dugaan penyerobotan lahan, di mana objek tanaman warga tersebut semestinya dijaga sebagai status quo di bawah perlindungan hukum.

Untuk itu, tim hukum mendesak penyidik menggunakan pasal berlapis dalam KUHP yang diperbarui, khususnya Pasal 278 huruf C dan D mengenai penghilangan atau penyembunyian barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana, serta mempertimbangkan Pasal 262 untuk merangkai seluruh tindakan pelanggaran di lapangan.

BACA  Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

“Kami memiliki saksi mata kuat di lokasi, termasuk Saudara Sempada Manik, yang melihat langsung aktivitas pembersihan tersebut. Pengrusakan barang yang sedang dalam proses sengketa pidana adalah bentuk tindakan melawan hukum yang serius. Kami mengawal ketat kasus ini hingga status berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan siap diuji di pengadilan,” tegas tim kuasa hukum masyarakat Desa Pama.

Pihak masyarakat kini mendesak Polres Sergai untuk segera memanggil nama-nama terlapor, termasuk jajaran kepala keamanan, oknum pekerja, serta keterlibatan pihak luar (“centeng”) yang diduga dikerahkan di area konflik demi kepastian hukum dan keadilan bagi petani Desa Pama.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.