Polsek Pakuan Ratu Bekuk Diduga Pelaku Curi Motor di PSMI

oleh
oleh

WAYKANAN, CN.- Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di tempat parkir Plantation / Payroll lama Divisi II PT. Pemuka Sakti Manis Indah Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (3/7/2026).

 

example banner

Tersangka berinisial DP (33) karyawan PT. Pemuka Sakti Manis Indah, berdomisili di Desa Trikarya Kecamatan Belitang III Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan.

Temukan lebih banyak

POLITIK

Politik

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menerangkan berawal pada hari Senin, 29-06-2026 pukul 11.30 WIB, setelah korban Sutrisno selesai bekerja dan akan pulang.

BACA  Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

 

Kemudian pada saat korban menuju parkiran dan akan mengambil sepeda motor milik korban, seepda motor tersebut sudah hilang dari parkiran, adapun terakhir kali korban melihat sepeda motor sekitar pukul 06.24 WIB, yang pada saat itu sepeda R2 tersebut di parkir, di parkiran di Plantation / Payroll divisi 2 PT.PSMI.

 

Related Posts

Kasus Penganiayaan inkrah, Sempat Tiga Kali Mangkir, Mantan Istri Pengusaha UD Enu Resmi Dijebloskan ke Lapas

Kasus Penganiayaan inkrah, Sempat Tiga Kali Mangkir, Mantan Istri Pengusaha UD Enu Resmi Dijebloskan ke Lapas

BACA  Ziarah di TMP Kusuma Dharma, Polda Riau Kenang Jasa Para Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80.

Kalah di Prapid, Kasus Dugaan Perzinaan Mantan Istri Enu Hulu Akan Segera P21

Kalah di Prapid, Kasus Dugaan Perzinaan Mantan Istri Enu Hulu Akan Segera P21

Setelah memarkirkan R2, korban masuk kekantor untuk absen lalu setelah absen, korban menuju areal perkebunan tebu untuk bekerja, kerugian korban satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit Nopol B 6271 NLO tanpa bodi ditaksir Rp 4.300.000,-. kemudian korban datang melapor ke Polres Pakuan Ratu guna di proses lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

Temukan lebih banyak

Politik

POLITIK

 

Kronologis penangkapan diduga pelaku terjadi pada hari Selasa 02-07-2026 pukul 13.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di areal Kebun Tebu PT. PSMI Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Rotasi Jabatan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel

 

Saat ini diduga pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya jika terbukti diduga pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkapnya.(edo).

No More Posts Available.

No more pages to load.