Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Hadiri Pembentukan Peraturan Desa

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi Aiptu D. Panjaitan menghadiri kegiatan pembentukan peraturan desa yang berlangsung di Dusun Juhar II Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (5/7/2026) pukul 16.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pemerintah desa dengan pihak kepolisian dan masyarakat agar aturan yang dibahas benar- benar bermanfaat bagi warga.

BACA  Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wakil Panglima TNI.
example banner

Selain menghadiri, Bhabinkamtibmas juga berperan sebagai mediator dan pendengar untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam penyusunan prioritas peraturan desa agar setiap tahapan pembuatan peraturan desa sejalan dengan ketentuan dan regulasi hukum yang berlaku.

BACA  Pemberitaan (Cuka karet) yang telah di terbitkan di beberapa media sebelumnya, APH wilayah hukum di minta Ambil Sikap Tegas. Pihak media ini selaku Mitra APH siap kawal hinga ke akarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan pembentukan peraturan desa disepakati beberapa poin, antara lain, pelaku pencurian tidak boleh tinggal di dusun atau dirumahnya dan apabila orang tua dari pelaku keberatan atas peraturan, maka harus bersedia dikeluarkan dari STM / Sarikat Parsahutaon, kemudian masyarakat yang menjadi korban pencurian tetap dibolehkan melanjutkan perkaranya sampai ke pengadilan.

BACA  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Batu Bara Ajak Jajaran Polri Tingkatkan Kualitas Pelayanan.

Turut hadir, Kepala Desa Juhar Derman Sinaga, Kadus II Togu Sinaga, tokoh masyarakat Osbron Simanjuntak dan masyarakat setempat. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.