Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Hadiri Pembentukan Peraturan Desa

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi Aiptu D. Panjaitan menghadiri kegiatan pembentukan peraturan desa yang berlangsung di Dusun Juhar II Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (5/7/2026) pukul 16.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pemerintah desa dengan pihak kepolisian dan masyarakat agar aturan yang dibahas benar- benar bermanfaat bagi warga.

BACA  Bupati Batu Bara Resmikan Gedung Mako Polsek Lima Puluh, Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat.
example banner

Selain menghadiri, Bhabinkamtibmas juga berperan sebagai mediator dan pendengar untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam penyusunan prioritas peraturan desa agar setiap tahapan pembuatan peraturan desa sejalan dengan ketentuan dan regulasi hukum yang berlaku.

BACA  Kejurda INKANAS Sumut Piala Kapolda Sumut Ke-VII Resmi Ditutup, Cetak Atlet Karate Berprestasi dan Perkuat Sinergi Pembinaan Olahraga

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan pembentukan peraturan desa disepakati beberapa poin, antara lain, pelaku pencurian tidak boleh tinggal di dusun atau dirumahnya dan apabila orang tua dari pelaku keberatan atas peraturan, maka harus bersedia dikeluarkan dari STM / Sarikat Parsahutaon, kemudian masyarakat yang menjadi korban pencurian tetap dibolehkan melanjutkan perkaranya sampai ke pengadilan.

BACA  Meriahkan HUT ke-80 Bhayangkara, Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Digelar di Danau Lancang, Kades dan Polsek Tapung Hulu Kompak Dukung Generasi Otomotif

Turut hadir, Kepala Desa Juhar Derman Sinaga, Kadus II Togu Sinaga, tokoh masyarakat Osbron Simanjuntak dan masyarakat setempat. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.