Yayasan SINTA Angkat Bicara Terkait Mati nya Ikan di Sungai Tapung

oleh
oleh

Kampar,-CN -Kondisi lingkungan di sepanjang aliran Sungai Tapung kembali berada dalam status darurat akibat pencemaran limbah yang terus berulang. Ribuan warga Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, kini terancam kesehatan dan kebutuhan air bersihnya karena sungai tersebut merupakan sumber utama suplai PDAM yang terpapar limbah.

Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, fenomena matinya ikan secara massal di sepanjang aliran sungai juga melumpuhkan mata pencaharian puluhan nelayan tradisional yang bergantung sepenuhnya pada ekosistem sungai.

example banner

Sorotan tajam datang dari Ketua Dewas Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), Irwansyah Panjaitan. Ia secara tegas angkat bicara terkait matinya ribuan ikan yang diduga akibat limbah di Sungai Tapung. Menurutnya, kondisi ini merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk segera mengambil langkah konkret.

BACA  Pelindo Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Belawan melalui Program Pelatihan dan Pendampingan Vokasi

“Situasi ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut. Kami mendesak DLH Kabupaten Kampar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sebelum jatuh korban jiwa akibat dampak limbah yang mencemari air yang dikonsumsi masyarakat setiap hari,” tegas Irwansyah Panjaitan.

Pencemaran sungai bukan sekadar masalah lingkungan biasa, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran dapat dijerat sanksi berat.Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 dengan tegas menyatakan:

BACA  Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

Yayasan SINTA menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencemaran sungai—seperti dugaan limbah pabrik sawit—harus mengikuti alur pembuktian yang jelas:

Pelanggaran Baku Mutu (Pasal 20): Setiap perairan memiliki ambang batas daya tampung (baku mutu air). Jika limbah dibuang melebihi ambang batas, maka telah terjadi pelanggaran regulasi.

BACA  Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia

Pencemaran Terbukti (Pasal 98/104): Jika pembuangan limbah (seperti tingginya kadar BOD/COD) menyebabkan kualitas air berubah drastis hingga mematikan biota sungai dan membahayakan kesehatan manusia, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kematian ikan massal dan terganggunya distribusi air PDAM adalah bukti nyata penurunan kualitas air yang drastis akibat pencemaran.Masyarakat Desa Kasikan kini menanti langkah nyata dari instansi terkait. Yayasan SINTA berharap DLH Kampar tidak hanya melakukan pemeriksaan di atas kertas, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran limbah tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor: R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.