Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

oleh

MedanCN.Id. Lagi dan lagi penebangan pohon – pohon sehat dijalur hijau terjadi. Pohon tumbuh dan hidup sehat dijalur hijau ditepi jalan raya yang merupakan paru – paru kota kini satu persatu habis ditebang. Beberapa hari yang lalu penebangan terjadi disepanjang jalan SM Raja Medan. Puluhan pohon ditepi kiri kanan jalan habis ditebangi hingga mendekati akar.

Sama halnya juga yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Medan, puluhan pohon besar juga habis ditebangi. Salah satu lokasi penebangan tepat didepan kantor Kementerian Agama Sumatera Utara, diseberang jalan Kodam 1 BB, pohon besar dan sehat ditebang juga mendekati akar. Ntah apa maksud dan tujuan dari penebangan pohon, hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak terkait dan juga belum diketahui siapa dalangnya.

BACA  Ketua PC 0215 FKPPI Langkat di Dampingi Ketua Satgas BBN Langkat Lantik Pengurus Rayon KB FKPPI Kecamatan Batang Serangan
example banner

Salah seorang warga disekitar yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi awak media juga bertanya – tanya. Saya juga gak tau apa maksud ditebangnya pohon – pohon ini, katanya, Sabtu (11/7/2026).

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) juga menyoroti adanya dugaan penebangan puluhan pohon sehat di sepanjang Jalan SM Raja, Medan. Dugaan tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, saat memberi keterangan di kantor sekretariat, Jalan Mesjid Al-Jihad No. 13, Selasa (7/7/2026).

Menurut Fajar, penebangan pohon sehat di ruang publik diatur ketat oleh peraturan daerah dan undang-undang. Ia merujuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon yang mengatur tata cara pemeliharaan dan ketentuan penebangan khusus, serta pelarangan pemasangan spanduk atau iklan pada pohon. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku penebangan ilegal dengan hukuman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

BACA  Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

Fajar menilai tindakan memotong pohon hingga mendekati akar tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga berdampak pada fungsi ekologis pohon di tepi jalan. “Pepohonan di tepi jalan berperan sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, peneduh, pengurang silau, pencegah erosi, dan pembatas fisik terhadap parkir liar. Seharusnya pohon itu dirawat dan dilindungi, bukan ditebang,” ujarnya.

BACA  LSM PENJARA,"Warga Ingin Pemimpin yang mau Temu Sapa Dan Ramah terhadap rakyat,muda ditemui dan responsif,"Bukan dibalik meja,"

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan seluler, tidak mendapat respons. Pesan tercatat centang dua namun tak pernah dibalas, sementara panggilan telepon tidak diangkat.

Dengan tidak adanya jawaban dari pejabat yang berwenang ini memunculkan kesan pembiaran dan menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu. Bukan hanya sekali awak media mencoba konfirmasi melainkan sudah berulang kali namun hasilnya tetap nihil.

( Tiiim…)

No More Posts Available.

No more pages to load.