SERGAI – CN – Kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Sejati di Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat dan publik. Unit usaha peternakan ayam kampung AK yang dikelola menggunakan dana desa tersebut diduga kuat sarat akan konflik kepentingan (conflict of interest) dan potensi nepotisme, Jum’at (17/07/2026).
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun awak media di lapangan, lokasi kandang peternakan ayam tersebut berdiri di atas lahan yang disewa selama 10 tahun. Namun, status kepemilikan lahan tanah tersebut ternyata merupakan milik mertua dari Kepala Desa (Kades) Mangga Dua sendiri, sementara menurut keterangan masyarakat adalah milik orang tua Kades.
Tak hanya persoalan lahan, struktur kepengurusan BUMDes tersebut juga memicu tanda tanya besar terkait asas akuntabilitas. Jabatan Ketua BUMDes Mitra Sejati diketahui dipegang oleh Ari, yang tidak lain merupakan adik kandung dari sang Kepala Desa. Kondisi ini dinilai publik rawan memicu lemahnya fungsi pengawasan objektif karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara Penasihat BUMDes (Kades) dan Pelaksana Operasional.
Saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi peternakan di Dusun 1, pada hari Kamis (16/07/2026), tampak gerbang unit usaha tersebut tertutup rapat, sehingga aktivitas di dalam kandang tidak dapat dipantau secara terbuka oleh publik sebagai bentuk fungsi kontrol sosial.
Kades Akui Lahan Milik Mertua Berstatus Sewa.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai status aset dan legalitas lahan tersebut, Kepala Desa Mangga Dua, Budi Santoso, membenarkan bahwa lahan yang digunakan untuk usaha peternakan ayam kampung AK itu berstatus sewa dari pihak keluarga.
“Ya pak, itu masalah lahan itu, sewa pak,” ujar Budi Santoso singkat saat dikonfirmasi via telepon, sebelum mengarahkan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan Ketua BUMDes guna penjelasan lebih rinci.
Ketua BUMDes Akui Hubungan Kakak-Adik dan Tolak Buka Dokumen Internal.
Senada dengan Kades, Ketua BUMDes Mangga Dua, Ari, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, juga membenarkan bahwa dirinya merupakan adik kandung dari Kades dan menjelaskan status kontrak lahan tersebut milik Ainul Mardiyah, warga Sei Rampah yang merupakan mertua Kades.
“Iya betul, kami sistem kontrak perjanjian sewa kandang selama sepuluh tahun penuh dengan fasilitas kandang lengkap kecuali perlengkapan, peralatan, dan mesin pak. Bukan pak, kandang tersebut sepenuhnya milik pribadi yang punya tanah, kami hanya menyewa saja,” jelas Ari.
“Iya saya adik kandung pak Kades,” tambahnya secara blak-blakan.
Namun, ketegangan sempat terjadi ketika awak media meminta transparansi dokumen berupa surat perjanjian sewa, bukti pengeluaran, serta rincian modal BUMDes demi keberimbangan informasi publik. Ari secara tegas menolak memberikan bukti fisik dokumen administrasi tersebut kepada wartawan.
“Terkait permintaan bukti fisik pengeluaran, bukti modal, kwitansi, nota, maupun dokumen administrasi internal lainnya, dengan hormat kami belum dapat memberikannya. Dokumen tersebut merupakan administrasi internal BUM Desa dan hanya dapat diperlihatkan kepada pihak yang memiliki kewenangan seperti Inspektorat, BPK, BPKP, APH (Kepolisian/Kejaksaan), atau auditor yang berwenang,” dalih Ari melalui pesan tertulis.
Ari menambahkan bahwa unit usahanya telah mendapatkan mentoring dari pihak PMD Kabupaten, pendamping desa, serta tenaga ahli. Ia juga menyarankan publik untuk memantau kegiatan mereka melalui akun TikTok resmi,
@bumdesamitrasejati2017.
Sorotan Hukum dan Etika Tata Kelola.
Meskipun secara regulasi BUMDes diperbolehkan melakukan kerja sama bisnis dengan pihak ketiga, namun praktik menunjuk adik kandung sebagai ketua serta menyewa lahan milik mertua Kades dinilai menabrak asas kepatutan etika birokrasi dan regulasi PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Sesuai aturan, pengelolaan kekayaan desa harus bebas dari unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Transaksi yang melibatkan keluarga inti pejabat desa wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang ketat, pembuktian urgensi lahan, serta penetapan harga sewa yang wajar agar tidak mengarah pada dugaan pengalihan dana desa untuk keuntungan pribadi atau keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas dan para pengamat kebijakan publik mendesak pihak Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh operasional BUMDes Mangga Dua guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dan kerugian negara. (Syahrial).













