Simalungun CN – Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun, pada Tahun Anggaran 2025 menerima Dana Desa sebesar Rp1.121.276.000 yang telah tersalurkan 100 persen. Dari total anggaran tersebut, Rp225 juta dialokasikan sebagai penyertaan modal BUMNag untuk mendukung Program Ketahanan Pangan.
Namun, hasil penelusuran Tim Investigasi SemiMedia menemukan fakta yang memprihatinkan. Unit usaha peternakan kambing yang dibiayai ratusan juta rupiah tersebut kini hanya menyisakan 18 ekor kambing, sementara pengurus BUMNag mengakui uang kas sudah tidak ada lagi.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan bahwa sebagian dana penyertaan modal digunakan untuk membayar honor pengurus BUMNag. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, penghasilan tetap atau insentif bagi pelaksana operasional BUM Desa/BUMNag pada prinsipnya bersumber dari hasil usaha BUM Desa sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan keputusan musyawarah desa. Dengan kata lain, pembayaran honor idealnya didukung oleh kemampuan usaha yang telah menghasilkan pendapatan atau keuntungan, bukan semata-mata diambil dari modal usaha tanpa dasar yang sesuai.
Jika benar honor pengurus dibayarkan dari dana penyertaan modal sebelum usaha menghasilkan keuntungan dan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Sorotan publik kini mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masyarakat mempertanyakan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, mengingat persoalan BUMNag dengan pola yang hampir serupa terus bermunculan di berbagai nagori.
Masyarakat juga meminta Bupati Simalungun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan Inspektorat agar penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Harapan berikutnya tertuju kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung hasil audit maupun alat bukti yang sah. Masyarakat berharap pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga program ketahanan pangan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil yang optimal.
Team Investigasi













