Polres Empat Lawang Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Keputusan Naik Sidik Ditentukan Dua Hari Lagi

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Polres Empat Lawang menggelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksiq Elektronik (ITE) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang jurnalis televisi berinisial DA terhadap terlapor berinisial CA.23/7/2026

 

example banner

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang dan dihadiri Kasat Reskrim, Kasitahti, Kasiswas, Kasi Humas, serta Katim Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.

BACA  Kapolsek Rantau Kopar Sampaikan Imbauan Cegah Karhutla di Masjid Istiqomah Kec. Rantau Kopar

 

Proses gelar perkara berlangsung sekitar satu jam. Dalam forum tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung. Suasana sempat memanas karena terjadi perdebatan antara kedua belah pihak saat menyampaikan argumentasi masing-masing.

BACA  Polsek Sinar Peninjauan Gencarkan Sosialisasi Karhutla-Bun, Warga Desa Tanjung Makmur Diimbau Tak Bakar Lahan

 

Setelah mendengarkan penjelasan dari pelapor dan terlapor, tim gelar perkara belum mengambil keputusan akhir. Penyidik meminta waktu selama dua hari untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Meski demikian, kepolisian juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pelapor dan terlapor tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

BACA  Brimob Nias Tingkatkan Kamtibmas Melalui Patroli Mandiri, Pastikan Kota Gunungsitoli Tetap Aman dan Kondusif

 

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.