Proyek Pelebaran Jalinsum di Sergai Terus Tuai Sorotan Publik karena Langgar SOP, Hingga Dugaan Penjualan Tanah Negara.

oleh

SERGAI – CN – Proyek pengerjaan pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di lintasan Desa Sei Jenggi (Kecamatan Perbaungan) dan Desa Sei Buluh (Kecamatan Teluk Mengkudu), terus memicu sorotan tajam dari masyarakat dan publik. Pasalnya, meski telah berulang kali dikeluhkan publik dan diberitakan, aktivitas di lapangan dinilai belum menampakkan tanda-tanda perbaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini memicu desakan luas agar instansi berwenang segera mengevaluasi dan menindak tegas kontraktor pelaksana, Kamis (23/07/2026).

Terdapat tiga poin krusial yang menjadi perhatian utama publik terkait kelalaian proyek tersebut:

example banner

1. Indikasi Pelanggaran Hukum: Dugaan Komersialisasi Tanah Galian.

Sorotan paling serius mengarah pada munculnya dugaan penyelewengan material berupa tanah hasil korekan proyek yang disinyalir diperjualbelikan oleh oknum di lapangan. Secara hukum dan regulasi, tindakan ini tidak dapat dibenarkan karena:

BACA  Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Digondol

a. Sudah Dibiayai Negara: Seluruh proses fisik, mulai dari pengorekan hingga pembuangan tanah sisa ke lahan penempatan (disposal area), telah didanai penuh oleh APBN melalui anggaran proyek.

b. Bukan Hak Kontraktor: Kontraktor pelaksana hanya memegang hak pengerjaan konstruksi sesuai kontrak, bukan memiliki atau berhak menjual material sisa galian proyek negara.

c. Batasan Wewenang Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sergai menegaskan wewenang daerah terbatas pada pembebasan lahan. Urusan teknis dan material fisik sepenuhnya berada di bawah kendali Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah IV Sumatera Utara.

2. Pengabaian K3 dan Konstruksi yang Menyerupai Parit.

Aktivitas pengorekan di sepanjang bahu jalan dibiarkan terbuka lebar tanpa dilengkapi pagar pembatas atau rambu peringatan yang memadai. Kondisi galian yang menyerupai parit dalam ini dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta melanggar:

BACA  300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

a. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021: Tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk melindungi pekerja dan masyarakat sekitar.

b. Pedoman K3 Konstruksi Jalan: Kewajiban memasang perangkat pengaman fisik seperti traffic cone, rambu sementara, pagar pembatas, serta lampu penanda pada galian terbuka. Tanpa pengaman, area ini menjadi titik rawan kecelakaan fatal, terutama pada malam hari atau saat hujan.

3. Polusi Debu Pekat yang Meresahkan Pengendara.

Selain ancaman fisik galian, pembiaran debu tebal tanpa adanya penyiraman berkala (water spraying) telah melanggar Manajemen Pengendalian Lingkungan Kerja. Dampak nyata di lapangan meliputi:

BACA  Sekda Fauzan Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Muara Danau Sekaligus Memberikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

a. Gangguan Kesehatan: Risiko tinggi infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) bagi warga sekitar dan pengguna jalan.

b. Ancaman Jarak Pandang: Debu pekat yang beterbangan drastis menurunkan jarak pandang pengendara, meningkatkan risiko tabrakan di jalur padat Jalinsum.

Desakan Tindakan Tegas Pemangku Kebijakan.

Mengingat dampak kelalaian ini langsung mempertaruhkan keselamatan nyawa publik dan potensi kerugian keuangan negara, masyarakat meminta komitmen nyata dari BBPJN Wilayah IV Sumatera Utara dan Kementerian PUPR.

Pemerintah pusat dan para pemangku kebijakan didesak untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigatif, dan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak kepada pihak pelaksana yang membandel demi menegakkan supremasi hukum dan keselamatan warga negara. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.