Dugaan Komersialisasi Proyek Swakelola Rp 690 Juta di Sergai: P3A Wesdari Ditenggarai Hanya “Pinjam Nama” ke Pemborong.

oleh

SERGAI – CN – Proyek Optimalisasi Lahan (Oplah) Sawah Non-Rawa senilai Rp690 juta di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) WESDARI, diduga kuat dialihkan penuh kepada pihak ketiga (pemborong) demi keuntungan sepihak, Jum’at (24/07/2026).

Dugaan praktik “pinjam bendera” ini terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pada Rabu (10/06/2026). Di lapangan, para pekerja yang ditanyai mengenai keberadaan Ketua P3A Wesdari justru mengarahkan wartawan kepada seorang oknum pemborong.

example banner

“Bang, jumpai saja Pak Ketut. Karena ini dia semua yang ngerjain, Bang,” ujar salah satu pekerja di lokasi.

BACA  Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Kondisi tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Dusun Langsat. Ia terang-terangan mengakui bahwa pengurus kelompok masyarakat bentukan Dinas Pertanian Sergai tersebut diduga tidak terlibat dalam teknis pengerjaan.

“Mengenai proyek tersebut, abang jumpai aja Pak Ketut. Karena orang P3A pun nggak tahu-menahu, Bang,” ungkap Kadus saat dikonfirmasi.

Mendapati hal tersebut, awak Media coba konfirmasi Ketut via WhatsApp pada Rabu (24/06/2026) yang menanyakan pekerjaan tersebut, namun hingga dinaikkan berita ini belum juga ada jawabannya meskipun telah dibaca (centang biru).

Nabrak Aturan Swakelola Tipe IV.

Skema pengadaan pemerintah menetapkan proyek ini sebagai Swakelola Tipe IV. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perpres No. 16/2018 juncto Perpres No. 12/2021, proyek kelompok masyarakat wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh P3A setempat secara gotong royong. P3A dilarang keras mengalihkan pekerjaan utama kepada kontraktor komersial.

BACA  Proyek Pelebaran Jalinsum di Sergai Terus Tuai Sorotan Publik karena Langgar SOP, Hingga Dugaan Penjualan Tanah Negara.

Jika dugaan alih kelola dengan imbalan komisi (fee) ini benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum secara berat, di antaranya:

1. UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3): Pengalihan proyek swakelola berisiko mengurangi volume anggaran akibat potongan komisi, yang berujung pada penurunan kualitas fisik bangunan dan merugikan keuangan negara.

2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pihak ketiga yang turut serta membeli atau mengerjakan proyek ilegal ini dapat ikut terseret secara hukum.

BACA  Hadirkan Rasa Nyaman, Polantas Polres Binjai Berikan Pelayanan Sepenuh Hati

3. Kasus Laporan Fiktif (Pasal 263 & 372 KUHP): Jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah dikerjakan petani padahal faktanya diborongkan, pengurus terancam pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan.

Desakan Pengusutan oleh APH dan Inspektorat.

Modus operandi pengalihan proyek publik seperti ini biasanya menjadi pintu masuk bagi rusaknya kualitas infrastruktur pertanian yang dibutuhkan petani kecil.

Publik kini mendesak Dinas Pertanian Sergai, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit forensik. Tindakan tegas tanpa pandang bulu sangat dinantikan masyarakat guna memastikan uang rakyat senilai Rp690 juta tersebut benar-benar mengalir ke kesejahteraan petani, bukan ke kantong mafia proyek.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.