KEDIRI (Jatim ), Media Nasional Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.
Rabu 29/07/2026, Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik sepatu Puma di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Salah seorang pemilik lahan, Muhsin Yusuf, mengaku hingga kini belum menerima pelunasan sisa pembayaran atas lahan miliknya seluas 529 ru.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, pembayaran atas lahan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp3 miliar. Sementara sisa pembayaran, menurut dokumen tersebut, dijanjikan akan dilunasi pada Januari 2026. Namun, menurut pengakuan Muhsin, hingga kini pelunasan tersebut belum diterimanya meskipun telah beberapa kali ditagihkan.
Muhsin juga mengaku lahan miliknya diduga telah dimanfaatkan dengan ditanami jagung, padahal menurutnya proses pembayaran belum selesai.
Sebagai bentuk keberatan, Muhsin memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Masih Dalam Sengketa” di lokasi lahan. Ia juga memberikan surat kuasa pendampingan kepada Mick Sulistyo bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) untuk mendampingi penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Kepada Cakrawalanusantara.id, Muhsin menjelaskan bahwa sejak awal proses pembebasan lahan dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak pembeli. Menurut keterangannya, seluruh komunikasi dilakukan melalui pihak kedua atau mediator.
“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan pihak pembeli. Semua yang saya ketahui hanya melalui pihak kedua,” ujar Muhsin.
Muhsin mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah pemilik lahan lainnya telah menerima pelunasan. Sementara itu, menurut pengakuannya, pembayaran atas lahannya hingga kini belum diselesaikan.
“Kalau memang benar yang lain sudah menerima pelunasan, kenapa lahan saya sampai sekarang belum dilunasi? Saya hanya meminta hak saya dipenuhi sesuai kesepakatan dan berharap ada penjelasan serta itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Muhsin.
Sementara itu, Forum Komunikasi Wartawan Kediri Raya (FKWK) bersama LPKNI menyatakan telah menerima surat kuasa dari Muhsin untuk melakukan pendampingan serta menghimpun dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Persoalan yang disampaikan Muhsin diharapkan segera memperoleh perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD Kab. Kediri, kantor ATR/BPN kab. Kediri Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kab. Kediri, Kodim 0809/Kediri, serta instansi terkait agar proses pembebasan lahan berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila dalam proses penyelesaian nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian yang cepat dan transparan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta iklim investasi di Kabupaten Kediri.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Cakrawalanusantara.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak pembeli, mediator, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut. Apabila tanggapan telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Kabiro Nganjuk /Cakrawalanusantara.id)













