Digerebek di Bengkel, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial DA (31), yang merupakan warga Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku ditangkap dari sebuah bengkel yang berada di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, pada Selasa (21/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

BACA  Satreskrim Polres Tebing Tinggi Pastikan Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan dan Dingdong Ditindaklanjuti
example banner

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Rabu (29/7), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

BACA  Siswa SMAN 5 OKU Raih Beasiswa Kedokteran, Kepala Sekolah Ismakun, Sangat bangga atas Prestasi yang Membanggakan

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika”, ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,84 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Aipda Kuncoro, S.H Cek Perkembangan Jagung Pipil Milik Warga Secara Berkala

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.