LSM Penjara; Penegakan PBG Lemah,Bangunan Dimabar Hilir Tetap Berlanjut Tanpa PBG , Masyarakat Menilai Pemerintah Terkesan Tutup Mata

oleh

LSM PENJARA;Penegakan PBG Lemah,Bangunan Tanpa PBG di Mabar Hilir Terus Berlanjut  Mabar Hilir#McN  Dalam pantauan lembaga sosial kontrol LSM ,terdapat bangunan ruko tanpa PBG di jalan suara raya lingkungan V (simpang pekan Sabtu ) dan bangunan ruko dua unit di lingkungan Vll kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi sumatera Utara,hal tersebut menjadi sorotan dari kalangan media dan Lembaga sosial kontrol (LSM),betapa lemah nya peraturan daerah di kota Medan terkait PBG,sehingga masyarakat mengabaikan peraturan tentang mendirikan bangunan.  Yang mana sudah tertera dalam PP No.16 tahun 2021,pemilik bangunan tanpa PBG terancam sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran bangunan,serta denda maksimal 10%dari nilai bangunan.  Lembaga swadaya masyarakat LSM penjara PAC Medan Deli,beserta awak media ,menekan kan agar pihak dinas terkait menyurati satpol PP kota Medan ,agar segera membongkar bangunan tanpa PBG tersebut,LSM penjara PAC Medan Deli juga mengingat kan kepada pemerintah kota Medan, terkhusus kepada satuan polisi pamong praja Pol PP ,dan dinas perkim agar tetap menindak tegas bangunan tanpa PBG yang ada di Medan Deli dan sekitarnya nya.  Abdurahim Lubis wawek yang menjabat sebagai ketua PAC LSM penjara Medan Deli,meminta kepada dinas perkim dan kepala satuan polisi pamong praja Pol PP kota Medan,untuk segera turun langsung ke lokasi bangunan yang dinilai tidak memiliki izin PBG,bang",jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah seakan tutup mata terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG.  Red#

LSM PENJARA;Penegakan PBG Lemah,Bangunan Tanpa PBG di Mabar Hilir Terus Berlanjut

example banner

Mabar Hilir#McN

Dalam pantauan lembaga sosial kontrol LSM ,terdapat bangunan ruko tanpa PBG di jalan suara raya lingkungan V (simpang pekan Sabtu ) dan bangunan ruko dua unit di lingkungan Vll kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi sumatera Utara,hal tersebut menjadi sorotan dari kalangan media dan Lembaga sosial kontrol (LSM),betapa lemah nya peraturan daerah di kota Medan terkait PBG,sehingga masyarakat mengabaikan peraturan tentang mendirikan bangunan.

BACA  Hasil Lab Pencemaran Sungai Liberia "Misterius", Kinerja Dinas Perkim - LH Sergai Dipertanyakan Publik.

Yang mana sudah tertera dalam PP No.16 tahun 2021,pemilik bangunan tanpa PBG terancam sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara, pembongkaran bangunan,serta denda maksimal 10%dari nilai bangunan.

Lembaga swadaya masyarakat LSM penjara PAC Medan Deli,beserta awak media ,menekan kan agar pihak dinas terkait menyurati satpol PP kota Medan ,agar segera membongkar bangunan tanpa PBG tersebut,LSM penjara PAC Medan Deli juga mengingat kan kepada pemerintah kota Medan, terkhusus kepada satuan polisi pamong praja Pol PP ,dan dinas perkim agar tetap menindak tegas bangunan tanpa PBG yang ada di Medan Deli dan sekitarnya nya.

BACA  Kritik Itu Vitamin, Bupati Ajak Media Bersama Bangun Aceh Timur

Abdurahim Lubis wawek yang menjabat sebagai ketua PAC LSM penjara Medan Deli,meminta kepada dinas perkim dan kepala satuan polisi pamong praja Pol PP kota Medan,untuk segera turun langsung ke lokasi bangunan yang dinilai tidak memiliki izin PBG,bang”,jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah seakan tutup mata terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG.

  • Red#Bos muda
BACA  Lahan Belum Lunas, Diduga Sudah Dimanfaatkan, Muhsin Minta Aparat Usut Tuntas

No More Posts Available.

No more pages to load.