Buron Kasus Persetubuhan Anak Sejak 2018 Ditangkap Polres Sergai

oleh
oleh

Serdang Bedagai|CN- Setelah sempat buron selama bertahun-tahun, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/7/2026).

Tersangka berinisial DH (29) warga Dsn. V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung beringin Kab. Sergai.
Ditangkap di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Kendari, Sulawesi Tenggara, sebelum akhirnya kembali dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA  Lom Lom Suwondo Ajak Politeknik WBI Perkuat Kewirausahaan dan SDM Unggul di Deli Serdang.
example banner

Kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan terhadap korban sebuat aja Buga berusia 16 tahun yang terjadi di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, pada September 2018.

BACA  Mahasiswa KKN UNRI Bersama Pemdes Tanjung Medang Gelar Penanaman Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia. Admin 29 juli 2026

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui rencana pernikahan gagal setelah pelaku membatalkan janjinya, sehingga keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Sergai pada April 2019.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan, S.H., M.H. berhasil mengamankan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA  Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban. Tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan perlindungan anak yang berlaku. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.