Aroma Kongkalikong Solar Subsidi di SPBU Kota Galuh: Mafia Solar Mobil Modifikasi Menjamur, APH Diminta Turun Tangan.

oleh

SERGAI – CN – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat masih langgeng beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Sorotan publik kini tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 14.205.1130 yang berlokasi di Kota Galuh. Fasilitas pengisian bbm ini dikabarkan menjadi tempat “bermain” para mafia solar subsidi dengan modus operandi yang terorganisir, Selasa, (04/08/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keresahan masyarakat setempat, dugaan kongkalikong ini telah berembus kencang sejak lama. Para pelaku diduga memanfaatkan armada kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk melakukan pengisian solar secara berulang-ulang.

example banner

Jenis kendaraan yang terlihat mengantre cukup bervariasi, mulai dari kendaraan pribadi kelas menengah atas hingga armada niaga, seperti Pajero, Fortuner, Kijang Innova Reborn, hingga truk jenis Colt Diesel dan lain-lain. Aksi ini dilaporkan memiliki jam operasional yang terjadwal rapi. Setiap kali pasokan solar masuk, antrean kendaraan modifikasi ini langsung berjejer ikut antrian, biasanya dimulai sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA  Feri Indra Leki Soroti Kasus Wartawati Masih Mengambang

Demi keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak manajemen. Pesan konfirmasi dikirimkan via aplikasi WhatsApp kepada Andi, Manajer SPBU Kota Galuh, pada Sabtu (01/08/2026). Wartawan telah memperkenalkan diri secara resmi sebelumnya dan menanyakan perihal kebenaran informasi adanya aktivitas pengisian berulang oleh armada modifikasi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Andi belum juga memberikan respons atau jawaban apa pun, meskipun pesan konfirmasi terpantau telah terkirim dan bercentang dua.

BACA  Polres Way Kanan Ungkap Kepemilikan Senp

Secara regulasi, tindakan SPBU yang jika sengaja memfasilitasi penyelewengan BBM subsidi ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan konstruksi hukum pidana, pihak SPBU dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pembantuan tindak pidana (medeplichtige). Pihak manajemen dianggap sengaja memberikan sarana atau kesempatan bagi para mafia solar untuk melancarkan aksinya.

Tindak pidana utamanya sendiri mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Mengingat ancaman hukuman bagi pelaku utama adalah 6 tahun penjara, maka merujuk Pasal 21 ayat (3) KUHP Baru, pihak SPBU yang membantu dapat dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara (dua per tiga dari pidana pokok). Selain ancaman pidana, sanksi administratif berupa pemblokiran izin usaha korporasi hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau penghentian pasokan BBM secara permanen oleh pihak Pertamina turut mengintai.

BACA  Polres Way Kanan Ungkap Kepemilikan Senp

Menanggapi situasi yang merugikan hak-hak masyarakat kecil ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) diminta untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik oknum lapangan, manajemen SPBU, hingga aktor intelektual di balik mafia solar subsidi sangat dinantikan demi memastikan program solar subsidi tepat sasaran.

(Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.