Dua Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 12.07 Gram Sabu-sabu

oleh
oleh

Kampar Kiri,-CN -Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu yang diduga pengedar dan kurir ditangkap Polsek Kampar Kiri, dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 12.07 gram.

Kedua pelaku adalah RI (19) warga Desa Kebun Durian dan AL (22) warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 02.30 Wib.

example banner

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar.

BACA  Deli Serdang Tampil di BTN Indonesia Fashion Week 2026, Bawa Wastra Daerah ke Panggung Nasional.

Awal penangkaran pelaku ini saat Anggota Polsek Kampar Kiri beserta Anggota Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang berada di Marseling Area (MA) Lipat Kain berhasil mengamankan pelaku RI yang sedang berada di rumahnya Bukit Balam Desa Kebun Durian.

“Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dibalut dengan kertas tisu serta dibalut lagi dengan lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dibawah kasur tempat tidur dalam kamarnya,”terang Kapolsek.

BACA  Kapolres Selayar Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Lalu pelaku RI di interogasi mengakui mengantarkan barang tersebut adalah pelaku AL. “Team langsung bergerak mencari keberadaan pelaku AL yang saat itu di rumahnya Desa Sungai Lipai dan ia pun kita amankan tanpa perlawanan,”ujar Kompol Zuhri.

Pelaku AL mengakui mengambil Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah RI ke seseorang laki-laki berinisial EM didaerah Kota Pekanbaru. Kemudian keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

BACA  Tenaga pengajar halangi Tupoksi wartawan, Pihak swakelola terancam di laporkan, Revitalisasi SMA Muhamaddiyah 1 Mesuji timur di duga tampa membentuk P2SP.

“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas Kapolsek.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.