RAMPAS Tebo sorot,, PLN cabang Tebo, di duga pemasangan KWH baru ,tidak memiliki standar SLO.

oleh
oleh
Oplus_131072

TEBO — Cakrawala Nusantara.Id — Organisasi kemasyarakatan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja petugas Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) pembuat Sertifikat Laik Operasi (SLO) di wilayah Kabupaten Tebo. Praktik penerbitan SLO secara sepihak atau formalitas belaka—yang lazim dikenal masyarakat sebagai “SLO tembak”—diduga kuat marak terjadi tanpa adanya pemeriksaan fisik sebelum arus listrik disalurkan ke rumah warga.

Ketua Ormas Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo.M.Husni ,menegaskan bahwa petugas SLO Cabang Tebo diduga kerap tidak pernah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kelayakan teknis instalasi listrik warga yang mengajukan pemasangan KWH meter baru.
​Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur secara ketat bahwa penerbitan SLO wajib melalui serangkaian proses verifikasi teknis demi menjamin keamanan pengoperasian tenaga listrik sebelum “api” atau arus listrik dialirkan.

BACA  Babak Baru Konflik Ternak Ayam di Bogak Besar: Warga Dusun 6 Sepakat Berdamai, Tagih Realisasi CSR.
example banner

​​Sesuai regulasi ketenagalistrikan yang berlaku, penerbitan sertifikat tanpa adanya pengujian fisik di lokasi merupakan bentuk kelalaian serius. Pihak yang terlibat terancam sanksi bertingkat:
​Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin: LIT yang terbukti melanggar akan menerima teguran tertulis dari Dinas ESDM/Pemerintah, pembekuan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), hingga pencabutan penetapan/akreditasi secara permanen.
​Pencabutan Sertifikat
Inspektor atau tenaga teknik yang menandatangani laporan pengujian fiktif terancam pencabutan Serkom dan dilarang berpraktik kembali di sektor ketenagalistrikan.

​Dampak dari pengujian fiktif ini bukan sekadar urusan administrasi. Jika di kemudian hari terjadi kecelakaan teknis—seperti kebakaran akibat korsleting listrik atau korban jiwa akibat sengatan listrik—unsur pidana dapat diberlakukan

BACA  Mangkir Mediasi, Ketua P3A Sei Rejo Sasrianto Resmi Diganti Iqbal Alkindi via Forum Sepakat 14 Kelompok Tani.

Pengurus LIT dan inspektor dapat dijerat Pasal 359/360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kerugian atau hilangnya nyawa, serta pasal-pasal dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain itu, gugatan ganti rugi secara perdata dapat dilayangkan oleh pihak korban.

Klaim asuransi hangus.Bagi pemilik bangunan,miskipun proses terasa cepat, SLO tanpa pengujian riil berisiko membatalkan klaim asuransi saat terjadi kebakaran. Pihak asuransi berhak menolak klaim jika ditemukan bukti bahwa verifikasi kelayakan teknis tidak dijalankan sesuai standar.
​Ancaman Keselamatan Jiwa: Ketiadaan grounding (arde), ukuran kabel yang tidak standar, atau kesalahan pengawatan yang tidak terdeteksi sejak awal berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah setiap saat.

​Atas dugaan temuan ini, Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab. Tebo mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat.
​Masyarakat dan pelanggan KWH baru di Kabupaten Tebo diimbau untuk lebih kritis dan berani menuntut haknya
grounding sebelum menandatangani Berita Acara.(Jabrik)

BACA  Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

No More Posts Available.

No more pages to load.