Aceh Timur – Cakrawala nusantara id- Warga soroti pelaksanaan proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pembangunan di lingkungan SMKN 1 Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sedikitnya tujuh papan informasi proyek Revitalisasi bersumber Dari APBN TA 2026, yang dikelola langsung oleh P2SP, dengan keterangan waktu pelaksanaan 122 Hari Kalender, namun tidak mencantumkan tanggal dimulainya pekerjaan di papan informasi yang terpasang dilokasi sekolah tersebut 4 Agutus 2026
Berdasarkan pantauan tim media ini, dilapangan papan proyek hanya memuat informasi mengenai masa pelaksanaan selama 122 hari kalender, tanpa menjelaskan kapan pekerjaan dimulai. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap progres pembangunan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terkait waktu pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran negara.
“Kami sebagai warga sangat kesulitan mengawasi pelaksanaan proyek karena tidak mengetahui kapan pekerjaan dimulai. Padahal, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pembangunan yang menggunakan dana pemerintah,” ujarnya.
Warga juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk informasi mengenai pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara.
Atas kondisi tersebut, warga berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai tidak dicantumkannya tanggal mulai pekerjaan pada papan proyek, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Pante bidari, Izhar, melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun isi seluruh papan informasi tersebut berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diberikan langsung dari pihak kementerian terkait.katanya












