SERGAI – CN – Praktik ilegal dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax menggunakan minyak Konden (minyak mentah hasil penyulingan tradisional) disinyalir marak terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Praktik ini diduga sengaja dilakukan demi meraup keuntungan berlipat ganda dengan memanfaatkan selisih harga yang terpaut jauh dari harga resmi SPBU Pertamina.Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media pada Rabu sore (05/08/2026), penelusuran langsung dilakukan ke sebuah hunian milik warga berinisial RJ di Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Di lokasi tersebut, tim media mendapati sebuah gudang yang awalnya terbuka. Dari luar, terlihat jelas tumpukan puluhan jerigen yang diduga kuat berisi campuran minyak Konden dan Pertalite murni. Namun, menyadari kedatangan awak media, pengelola gudang sontak langsung menutup rapat pintu fasilitas tersebut.
Saat dikonfirmasi di tempat, RJ tidak menampik aktivitas niaga BBM tersebut, namun dirinya mengklaim hanya berstatus sebagai pekerja.
“Iya bang (jual pertalite), saya hanya bekerja bang dan ini punya bang AR,” ujar RJ memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Ketika dicecar lebih dalam mengenai penggunaan minyak Konden sebagai bahan pengoplos Pertalite dan Pertamax, RJ sempat terkejut. Kendati demikian, ia akhirnya mengakui adanya pasokan minyak hasil masakan tradisional tersebut ke gudangnya dalam jumlah puluhan jerigen.
“Iya bang. Nggak (kalau 50 jerigen sekali masuk), cuma sekitar 15 sampai 20 jerigen bang,” akunya.
RJ enggan membeberkan lebih rinci mengenai harga beli minyak Konden tersebut maupun keuntungan yang didapat. Ia meminta media langsung mengonfirmasi kepada pemilik modal.
“Saya hanya bekerja bang, coba abang komunikasi aja langsung sama bang AR,” tambahnya.
Informasi lapangan juga berkembang terkait adanya pelaku lain yang menjalankan modus serupa. Ketika dikonfirmasi mengenai nama DK, seorang warga Dusun VI Desa Sei Rampah, RJ membenarkan bahwa yang bersangkutan turut menggunakan minyak Konden.
Awak media kemudian bergerak melakukan penelusuran ke kediaman DK di Desa Sei Rampah. Namun, DK tidak berada di tempat. Menurut keterangan orang di rumahnya, DK sedang pergi membawa minyak.
“Si DK lagi nganter minyak ke Bedagai,” cetus salah satu penghuni rumah.
Ancaman Kerusakan Mesin Konsumen.
Jika dugaan pengoplosan ini terbukti benar, masyarakat selaku konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Minyak Konden memiliki karakteristik yang jauh berbeda dari standar BBM resmi Pertamina. Penggunaan minyak oplosan ini secara terus-menerus dipastikan dapat merusak komponen mesin kendaraan bermotor, menyebabkan mogok mendadak, hingga memicu risiko kebakaran akibat titik nyala api yang tidak stabil.
Jerat Hukum Berlapis (Lex Specialis) Menanti Pelaku.
Secara hukum, tindakan memalsukan atau mengoplos BBM merupakan tindak pidana serius. Aparat penegak hukum dapat menerapkan dakwaan bersifat kumulatif atau pasal berlapis dengan mekanisme Konkursus (perbarengan tindak pidana) menggunakan undang-undang khusus (Lex Specialis).
Berikut adalah rincian regulasi yang berpotensi dilanggar oleh para pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan:
1. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Mengatur tentang peniruan atau pemalsuan BBM dan hasil olahan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Pasal 55 UU Migas (Klaster UU Cipta Kerja): Mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah (Pertalite). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 milar.
3. Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Menjerat perbuatan curang atau menipu pembeli dengan menjual barang yang tidak murni (dioplos) yang dapat merusak properti atau membahayakan.
4. Pasal 21 KUHP Baru: Terkait prinsip penyertaan (deelneming) jika tindakan dilakukan secara bersama-sama antara pemasok, pekerja, dan pemilik modal.
5. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Melanggar hak konsumen atas kesesuaian mutu barang, keamanan, dan kejujuran informasi.
6. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Digunakan untuk melacak, memblokir, dan menyita seluruh aset kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan pengoplosan BBM.
Menyikapi temuan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda Sumatra Utara dan Polres Sergai, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara tegas. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan harus membongkar jaringan mafia pemasok minyak Konden hingga ke pemilik modal utama guna menyelamatkan hak-hak masyarakat konsumen. (Syahrial).












