Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

oleh
oleh

Aceh Singkil –CN Polres Aceh Singkil melaksanakan pengamanan proses eksekusi terhadap terpidana berinisial YM (56) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dengan Nomor: Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026 Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, Senin (3/08/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana YM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

BACA  Polres Oku Amankan Aksi Damai Dari Gerakan LSM Dan Wartawan Bersatu
example banner

Personel Polres Aceh Singkil diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi, mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana. Kehadiran personel kepolisian bertujuan memberikan rasa aman serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

BACA  Bermodus Pinjam, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tapung

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA  Brimob Sumut Perkuat Pengamanan PT Bridgestone, Hadir Jaga Stabilitas dan Ciptakan Rasa Aman

Selama pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Aceh Singkil akan terus bersinergi dengan Kejaksaan serta seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Jurnalis : Yudi Sagala CNtv

No More Posts Available.

No more pages to load.