Polsek Tapung Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Penambangan Ilegal di Desa Bencah Kelubi

oleh
oleh

Tapung,-CN -Polsek Tapung menindak lanjuti pengaduan berita viral salah satu media online yang terhadap dampak lingkungan galian C di Jl. Garuda sakti KM 16 KM Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (4/8/2026) sekira pukul 16.39 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, “Kita langsung tindak lanjuti laporan dari salah satu media online bahwa adanya penambangan ilegal di Desa Bencah Kelubi,”katanya.

BACA  Deli Serdang Tampil di BTN Indonesia Fashion Week 2026, Bawa Wastra Daerah ke Panggung Nasional.
example banner

Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial, didampingi Panit Opsnal AIPTU Benny Reja, beserta anggota Reskrim Polsek Tapung, langsung melakukan menindak lanjuti pengaduan berita online tersebut. ” Penambangan ilegal berupa tanah timbun yang dikelola oleh PE di atas tanah milik Keluarga Sihombing di Jl. Garuda Sakti KM 16 Desa Bencah Kelubi,”jelas Kapolsek

BACA  JHONI ANTONI PIMPIN SILATURAHMI MEDIA BERSAMA LEVI PANGLIMA HSB KOTA PALEMBANG.

Tim langsung bergerak menuju tempat lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanah timbun secara illegal. “Saat pengecekan lokasi galian C sudah tidak ditemukan ada aktivitas melainkan menemukan lokasi galian C berupa tanah timbun,”ungkapnya.

BACA  Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika TW II Tahun 2026

Selanjutnya tim menghubungi korlap di lapangan untuk datang ke lokasi untuk dimintai keterangan dan pada saat di konfirmasi bahwa tanah timbun tersebut baru beroperasi selama 4 hari dengan luas kurang lebih 1/2 (setengah) Hektar dan untuk saat ini sudah tidak beroperasi menunggu pengurusan izin.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.