Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika TW II Tahun 2026

oleh
oleh

Baturaja, CN– Satuan Narkoba Polres Oku melaksanakan kegiatan Press Conference TW II Tahun 2026.

example banner

 

Kegiatan yang berlangsung Pada Senin (03/08/2026) di Gedung Wira Satya Laghawa Polres Oku tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., didampingi Waka Polres Oku Kompol Hendro Suwarno, S.H., Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si.

BACA  JHONI ANTONI PIMPIN SILATURAHMI MEDIA BERSAMA LEVI PANGLIMA HSB KOTA PALEMBANG.

 

Kapolres Oku dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Oku Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika TW II Tahun 2026 terhitung dari Bulan April 2026 s/d Bulan Juli 2026 Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, Shabu dan Ekstasi dengan rincian Jumlah Perkara sebanyak 20 Perkara dengan Jumlah Pelaku sebanyak 23 Orang dan Barang Bukti Shabu dengan berat Bruto sebanyak 81.63 Gram, Ganja dengan berat bruto sebanyak 46.75 Gram dan Ekstasi dengan berat bruto sebanyak 27 Butir.

BACA  Polres Aceh Singkil Lakukan Pengamanan Eksekusi Terpidana YM Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

 

Polres OKU terus menggencarkan penindakan hukum secara tegas untuk membersihkan wilayah dari peredaran gelap narkoba.

 

Pemberantasan narkoba ini, menurut Akbp Helmy Tamaela, sejalan dengan Asta Cita ketujuh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pemberantasan narkotika secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.

BACA  Kantor Nagori Bunga Sampang Diduga Beralih Fungsi Jadi Gudang Motor, Transparansi Dana BUMNag Disorot, Bupati dan Inspektorat Diminta Bertindak

 

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan perang total terhadap narkoba, tanpa kompromi, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.