Diduga Dikelola Pria Berinisial N, Dua Titik Judi “Ikan-Ikan” Merbak di Desa Bakaran Batu Sergai.

oleh

SERGAI – CN – Aktivitas perjudian ketangkasan mesin judi jenis “ikan-ikan” dilaporkan marak beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Praktik yang meresahkan warga ini terpantau eksis di beberapa titik, salah satunya di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kamis, (06/08/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu (01/08/2026), aktivitas ilegal ini ditemukan beroperasi di dua titik terpisah di Desa Bakaran Batu. Titik yang paling ramai dikunjungi para pemain berada di kawasan Dusun 3, yang lokasinya berada tidak jauh dari Kantor Kepala Desa Bakaran Batu.

example banner

Informasi yang dihimpun dari sumber-sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial N, yang diketahui merupakan penduduk Dusun 2, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

BACA  Dugaan Pengoplosan BBM dengan Minyak Konden Marak di Sergai, Gudang Milik Warga Kecamatan Sei Rampah Digerebek Media.

Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku dan Pemain.

Praktik perjudian “ikan-ikan” ini jelas menabrak aturan hukum formal. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku perjudian diancam sanksi pidana yang sangat berat berdasarkan perannya:

1. Bandar dan Penyelenggara Lapak (Pasal 426): Pihak yang menyediakan mesin, lokasi, atau menawarkan kesempatan judi terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Kategori VI (Rp2 miliar).

BACA  Feri Indra Leki Soroti Kasus Wartawati Masih Mengambang

2. Pemain dan Pengunjung (Pasal 427): Masyarakat yang ikut serta bermain judi tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Kategori III (Rp50 juta).

3. Pemberatan Sanksi (Pasal 428): Jika aktivitas judi terbukti menjadi mata pencaharian utama, hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi.

Ketentuan tegas dalam UU 1/2023 ini telah resmi menggantikan pasal judi konvensional yang lama, yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum.

Maraknya lapak judi tembak ikan di dekat fasilitas pemerintahan desa memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Sergai, diminta segera turun tangan guna melakukan penertiban dan menindak tegas oknum pengelola serta para pemain.

BACA  Feri Indra Leki Soroti Kasus Wartawati Masih Mengambang

“Kita berharap Polres Sergai bisa bertindak cepat dan memproses hukum aktivitas ini. Jangan sampai citra Kabupaten Sergai yang menyandang slogan ‘Tanah Bertuah, Negeri Beradat’ ternodai oleh suburnya praktik perjudian,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kepolisian Sektor setempat maupun Polres Sergai terkait langkah penindakan di lokasi tersebut.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.