Disdik Jatim dan Kacabdin Nganjuk Belum Beri Penjelasan, Polemik SMKN 1 Lengkong Terus Menuai Pertanyaan

oleh

NGANJUK Jatim, Media Nasional Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.

Kamis 06/08/2026, Polemik terkait mekanisme sumbangan Komite Sekolah, biaya bahan seragam, serta penggunaan sejumlah sumber pembiayaan pendidikan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih menjadi perhatian.

example banner

Persoalan tersebut kini tidak hanya mengarah pada pihak sekolah. Perhatian juga tertuju kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA/SMK.

Cakrawalanusantara.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Namun hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan yang disampaikan belum memperoleh jawaban substantif yang dapat menjelaskan persoalan secara menyeluruh.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai adanya pelanggaran. Namun, karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kepentingan orang tua maupun peserta didik, keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya asumsi di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang masih membutuhkan penjelasan adalah informasi mengenai sumbangan Komite Sekolah sebesar Rp125 ribu per bulan.

Dengan jumlah peserta didik yang disebut sekitar 1.200 siswa, apabila seluruh siswa membayar dengan nominal tersebut, secara matematis potensi dana mencapai sekitar Rp150 juta per bulan atau Rp1,8 miliar dalam satu tahun.

BACA  Diduga Kecamatan Sako, Pol PP Tidak Mendapatkan Setoran Warga Sako sering menyoroti masalah lapangan parkir Pasar Sako

Perhitungan tersebut perlu ditegaskan bukan merupakan angka resmi penerimaan Komite maupun sekolah, melainkan simulasi matematis berdasarkan nominal dan perkiraan jumlah peserta didik yang diperoleh dalam penelusuran.

Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai berapa siswa yang benar-benar memberikan sumbangan, berapa dana yang terealisasi, bagaimana mekanisme penetapannya, untuk kebutuhan apa dana digunakan, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya kepada orang tua/wali siswa.

Keterbukaan data tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Persoalan lainnya menyangkut informasi mengenai pengeluaran sekitar Rp1,8 juta pada awal tahun ajaran, yang disebut berkaitan dengan bahan seragam dan belum termasuk biaya jahit.

Informasi tersebut juga membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai rincian barang yang diperoleh siswa, mekanisme pengadaan, dasar penentuan harga, sifat pembelian apakah wajib atau tidak, serta pihak yang terlibat dalam penyediaannya.

Klarifikasi diperlukan agar dapat diketahui secara terang apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Lengkong menerima Dana BOS Reguler Tahun 2025 dengan total lebih dari Rp2,1 miliar. Dalam laporan penggunaan dana tersebut terdapat sejumlah alokasi, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan.

Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya, pihak humas sekolah menyampaikan bahwa dana Komite digunakan untuk membantu pembangunan perpustakaan, gerbang sekolah, dan kebutuhan sarana lainnya yang belum sepenuhnya dibiayai pemerintah.

BACA 

Dua sumber pembiayaan tersebut kemudian memunculkan kebutuhan akan penjelasan lebih rinci.

Berapa anggaran BOS yang dialokasikan untuk masing-masing kegiatan? Bagian mana yang kemudian didukung melalui dana Komite? Apakah terdapat sumber pembiayaan lainnya? Bagaimana mekanisme perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawabannya?

Penjelasan berdasarkan dokumen dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penggunaan masing-masing sumber anggaran.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk sebagai bagian dari struktur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah pembinaan maupun pengawasan yang telah dilakukan.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah mekanisme sumbangan Komite telah dievaluasi, apakah persoalan pengadaan bahan seragam telah diklarifikasi, serta apakah penggunaan berbagai sumber pembiayaan telah diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan?

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan substantif terhadap sejumlah pertanyaan tersebut masih belum diperoleh.

Cakrawalanusantara.id juga memperoleh informasi bahwa seorang rekan wartawan sempat menyampaikan kepada pihak humas sekolah agar memberikan klarifikasi sehingga persoalan yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pihak humas disebut memberikan tanggapan bahwa pemberitaan SMKN 1 Lengkong tersebut tidak akan berpengaruh dan mempersilakan berita tetap dipublikasikan.

BACA  Warga Soroti Transparansi Proyek Pembangunan di SMKN 1 Pante Bidari

Namun, informasi mengenai pernyataan tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung kepada pihak humas SMKN 1 Lengkong agar konteks maupun maksud sebenarnya dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun media berkewajiban melakukan verifikasi serta menyampaikan bahwa upaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait telah dilakukan.

Terlebih ketika persoalan menyangkut pembiayaan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Apabila seluruh mekanisme sumbangan Komite, pengadaan bahan seragam, serta penggunaan sumber pembiayaan sekolah telah berjalan sesuai ketentuan,

penjelasan terbuka yang dilengkapi data dan dokumen dapat menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan sekaligus menghentikan spekulasi.

Cakrawalanusantara.id akan melanjutkan penelusuran, verifikasi, serta konfirmasi berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMKN 1 Lengkong, Komite Sekolah, Humas SMKN 1 Lengkong, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip verifikasi dan keberimbangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah penjelasan, data, dan keterbukaan.

( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.