Ketum DPP IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapoldasu Ambil Langkah Tegas Atas Gugatan Arjoni

oleh

MEDAN CN – Ketua Umum DPP IMO Indonesia, Yakub Ismail, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk mengambil langkah tegas terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang diajukan Arjoni. Gugatan praperadilan atas SP3 tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).

Yakub menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena perkara telah berjalan sejak tahun 2021 dan pada 2025 telah melalui gelar perkara yang menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, dalam perkara ini alat bukti yang ada disebut lebih dari cukup,” ujar Yakub.

BACA  IKAMUDA Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Desa Muara Danau
example banner

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut juga pernah diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum. “Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan pengadilan juga telah menyatakan penetapan itu sah, lalu mengapa kemudian justru muncul SP3? Ini yang menimbulkan kecurigaan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya. Yakub menyebut alasan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya meliputi tiga hal, yakni tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

BACA  Tradisi Penyambutan dengan Tari Padduppa Sambut Kedatangan Kapolres Baru di Mapolres Bantaeng

Ia mempertanyakan dasar penerapan SP3 dalam perkara tersebut. Menurutnya, barang bukti, saksi-saksi, serta dokumen pendukung telah tersedia. Selain itu, perkara juga telah diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan hingga berujung pada penetapan tersangka. “Dari sisi alat bukti disebut sudah ada, dari sisi dugaan tindak pidana juga sudah diproses. Karena itu kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mengevaluasi secara menyeluruh proses penghentian penyidikan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Yakub juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum penerbitan SP3 agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara. Menurutnya, proses praperadilan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat menguji legalitas penerbitan SP3 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menegaskan, DPP IMO Indonesia akan terus mengawal jalannya proses hukum dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

BACA  Polsek Padang Hilir Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Antar Warga

Dalam sidang prapid pada Selasa 4 Agustus 2026 hadir Wakil Ketua DPP IMO Indonesia Syafrul Daulay, didampingi Ketua DPW IMO Indonesia, HA Nuar Erde dan sejumlah pengurus serta wartawan yang tergabung dalam IMO Indonesia Sumut. Pada har ini sidang prapid terhadap Poldasu berlanjut.syahdan/imo

(Zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.