oleh

LSM Penjara,"Tindak Tegas Penghina Kinerja Wartawan,Bentuk Jaminan Kemerdekaan Pers",  Kota Medan#McN  Sekretaris LSM penjara PAC Medan Deli kota Medan provinsi Sumatera Utara Abangnda ABDI ANDANA, menyampaikan rasa kecewanya terhadap pelaku penghinaan terhadap kinerja wartawan,karena hal tersebut sudah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18.  Hal tersebut diungkapkan, karena berapa hari yang lalu tim LSM penjara Dan tim media mendapatkan temuan dilapangan terkait adanya bangunan gedung(ruko)di wilayah kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli tidak memiliki izin PBG dari dinas terkait,Namun diterbitkan kan sebuah berita informasi secara media online sehingga tersebar berita tersebut di berapa WhatsApp grup milik ketua PAC  LSM penjara Medan Deli,Sehingga diduga ada tanggapan komentar dari berapa anggota WhatsApp grup tersebut yang menimbulkan bahasa Terkesan  tidak baik terhadap kinerja wartawan dan LSM,"  Yang mana pada UU ITE No.11 tahun 2008 pasal 27 ayat(3) dan pasal 28,yang sudah diatur,bagi pelaku penghina kinerja wartawan akan dikenakan pasal 28 ayat(2).maka dari itu sekretaris LSM penjara PAC Medan Deli meminta kepada masyarakat agar memahami kinerja wartawan,karena menurutnya,semua aktivitas dan hasil yang dilakukan wartawan sesuai tugas,fungsi,dan kode etik jurnalistik.  Red#AD

LSM Penjara,”Tindak Tegas Penghina Kinerja Wartawan,Bentuk Jaminan Kemerdekaan Pers”,

example banner

Kota Medan#McN

Sekretaris LSM penjara PAC Medan Deli kota Medan provinsi Sumatera Utara Abangnda ABDI ANDANA, menyampaikan rasa kecewanya terhadap pelaku penghinaan terhadap kinerja wartawan,karena hal tersebut sudah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18.

BACA  Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata dan Kenyamanan Masyarakat

Hal tersebut diungkapkan, karena berapa hari yang lalu tim LSM penjara Dan tim media mendapatkan temuan dilapangan terkait adanya bangunan gedung(ruko)di wilayah kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli tidak memiliki izin PBG dari dinas terkait,Namun diterbitkan kan sebuah berita informasi secara media online sehingga tersebar berita tersebut di berapa WhatsApp grup milik ketua PAC LSM penjara Medan Deli,Sehingga diduga ada tanggapan komentar dari berapa anggota WhatsApp grup tersebut yang menimbulkan bahasa Terkesan tidak baik terhadap kinerja wartawan dan LSM,”

BACA 

Yang mana pada UU ITE No.11 tahun 2008 pasal 27 ayat(3) dan pasal 28,yang sudah diatur,bagi pelaku penghina kinerja wartawan akan dikenakan pasal 28 ayat(2).maka dari itu sekretaris LSM penjara PAC Medan Deli meminta kepada masyarakat agar memahami kinerja wartawan,karena menurutnya,semua aktivitas dan hasil yang dilakukan wartawan sesuai tugas,fungsi,dan kode etik jurnalistik.

BACA  Disdik Jatim dan Kacabdin Nganjuk Belum Beri Penjelasan, Polemik SMKN 1 Lengkong Terus Menuai Pertanyaan

Red#AD

No More Posts Available.

No more pages to load.