SERGAI – CN – Wartawan Syahrial secara tegas membantah klaim dan narasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat WhatsApp yang menyatakan bahwa kasus dugaan penghalangan kinerja jurnalistik oleh Kepala Dusun (Kadus) 1 Bogak Besar, Misno, telah berakhir damai. Syahrial menyatakan bahwa penyebaran foto dokumentasi pertemuan sepihak tersebut tanpa izin tertulis adalah bentuk manipulasi informasi publik dan pelecehan terhadap integritas profesi wartawan, Minggu, (09/08/2026).
Kronologi Fakta Pertemuan: Hanya Seremonial Awal.
Kasus ini bermula dari tindakan dugaan penghalangan kinerja pers yang dilakukan oleh Kadus 1 Bogak Besar, Misno, di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (29/07/2026) yang sempat viral.
Menindaklanjuti hal tersebut, kedua belah pihak menghadiri pertemuan awal pada Jumat (07/08/2026) di Kantor Hukum MR. Y yang berlokasi di Firdaus (Perumahan Depan SPBU). Terkait visual jabat tangan yang kini beredar luas, Syahrial memberikan klarifikasi mendasar:
a. Bukan Dokumen Hukum: Foto jabat tangan tersebut murni dokumentasi pertemuan seremonial guna menjajaki iktikad baik persahabatan menuju perdamaian.
b. Belum Ada Dokumen Sah: Hingga rilis ini dikeluarkan, tidak ada penandatanganan berkas, akta kesepakatan perdamaian, atau dokumen Restorative Justice di atas meterai.
c. Komitmen Belum Dipenuhi: Proses mediasi dinyatakan menggantung atau belum selesai karena pihak Misno belum menuntaskan butir-butir komitmen yang disyaratkan.
Kekecewaan dan Manipulasi Opini Publik.
Syahrial mengaku sangat kecewa setelah Misno mengirimkan foto tersebut via WhatsApp disertai permintaan untuk membuat pemberitaan bertema “Sudah Damai”. Keadaan diperparah oleh aksi sekitar dua oknum wartawan lain yang turut menyebarkan foto tersebut dengan narasi keliru seolah-olah perkara hukum telah tuntas.
“Penyebaran foto dengan narasi palsu ini merendahkan harga diri saya dan menggiring opini publik seolah-olah perjuangan menegakkan kemerdekaan pers bisa diselesaikan begitu saja tanpa pemenuhan komitmen nyata,” tegas Syahrial dalam keterangan tertulisnya.
Peringatan Hukum dan Somasi Terbuka.
Melalui rilis pers ini, Syahrial bersama tim penasihat hukumnya melayangkan Somasi Terbuka kepada Saudara Misno, oknum wartawan, maupun pihak mana pun yang telah menyebarkan foto jabat tangan tersebut dengan narasi palsu, untuk segera:
1. Menarik kembali foto dan teks narasi hoaks tersebut dari seluruh platform digital.
2. Menghapus publikasi yang tidak memiliki izin pemanfaatan hak potret dari Syahrial dalam waktu 1×24 jam.
Apabila peringatan ini diabaikan, pihak Syahrial siap menempuh jalur hukum formal berdasarkan instrumen perundang-undangan berikut:
1. Penyebaran Hoaks Digital: Pelaku penyebar foto ber-narasi palsu dapat dijerat undang-undang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan pencemaran nama baik melalui platform digital (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE).
2. Fitnah & Pencemaran Nama Baik: Tindakan memutarbalikkan fakta yang menyerang kehormatan profesi diancam dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.
3. Pelanggaran Hak Potret: Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melarang keras penggunaan wajah atau potret seseorang untuk kepentingan publikasi tanpa persetujuan yang bersangkutan, terlebih jika merugikan kepentingan subjek foto.
Hak Laporan Pidana UU Pers Tetap Utuh.
Secara hukum, sebuah foto jabat tangan tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian untuk menggugurkan tindak pidana pers. Mengingat iktikad baik awal telah disalahgunakan untuk penggiringan opini publik yang tidak jujur, Syahrial menegaskan memiliki hak konstitusional penuh untuk melanjutkan laporan polisi.
Tindakan menghalangi liputan di tempat publik atau instansi resmi merupakan pelanggaran pidana murni berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pelaku yang sengaja menghambat kerja pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000. Pihak Syahrial saat ini tengah mengamankan bukti rekaman visual, saksi mata, dan kartu pers sebagai kelengkapan Laporan Polisi (LP) di SPKT. (Red).













