Selayar.CN- Ketika masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, persoalannya tidak selalu menunggu datangnya petugas ke lokasi. Dalam situasi tertentu, yang paling dibutuhkan justru adalah akses yang cepat, mudah dan sederhana untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan.
Di tengah kebutuhan tersebut, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar hadir sebagai salah satu pintu utama pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Tidak hanya melayani masyarakat yang datang langsung ke kantor polisi, SPKT juga membuka akses pelayanan melalui Call Center 110.
Layanan 110 menjadi bagian dari komitmen SPKT Polres Kepulauan Selayar untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi, laporan maupun pengaduan kepada kepolisian tanpa harus terlebih dahulu datang langsung ke kantor polisi.
Bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Selayar, keberadaan akses komunikasi semacam ini menjadi penting. Jarak dan kondisi geografis tidak selalu memungkinkan masyarakat dengan cepat mendatangi kantor polisi. Karena itu, saluran komunikasi yang mudah dijangkau menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian.
Pamapta II SPKT Polres Kepulauan Selayar, Ipda Muhammad Nur, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, prosedural dan aktual, sebagaimana visi pelayanan SPKT.
Menurutnya, setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus mendapatkan respons yang baik, dengan mengedepankan sikap ramah, santun dan membantu.
“SPKT merupakan pintu pertama masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kepolisian. Karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan humanis. Masyarakat tidak hanya dapat datang langsung ke SPKT, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan,” ujar Ipda Muhammad Nur.
Ia menjelaskan, pelayanan SPKT mencakup penerimaan laporan atau pengaduan, penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), koordinasi bantuan pertolongan kepolisian terkait tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), hingga pemberian informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas SPKT juga dituntut memberikan pelayanan dengan prinsip 3S, yakni senyum, sapa dan salam, serta menunjukkan perilaku simpatik dan bersahabat kepada masyarakat.
“Setiap laporan atau informasi yang diterima akan dianalisis sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang jelas sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” jelasnya.
Pelayanan tersebut juga didukung dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Masyarakat yang datang langsung akan diterima petugas, mendapatkan informasi maupun konsultasi sesuai kebutuhannya, kemudian laporan dianalisis untuk menentukan langkah pelayanan berikutnya.
Untuk laporan yang memenuhi unsur dan didukung informasi atau bukti yang diperlukan, petugas akan membuat rekomendasi dan menerbitkan tanda terima laporan. Selanjutnya, laporan dapat diteruskan kepada fungsi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara untuk kebutuhan surat keterangan kehilangan, masyarakat juga mendapatkan pelayanan melalui SPKT. Petugas akan menganalisis keterangan mengenai barang atau surat yang hilang sebelum surat keterangan tersebut diterbitkan sesuai persyaratan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa SPKT bukan sekadar loket penerimaan laporan. Di dalamnya terdapat proses pelayanan yang menuntut ketelitian, kecepatan, sekaligus kemampuan petugas memahami kebutuhan masyarakat.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK.,S.H.,M.Tr.Mil memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pelayanan SPKT yang terus diarahkan agar semakin mudah diakses masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center 110.
Menurut Kapolres, pelayanan kepolisian harus mampu mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Kehadiran layanan 110 menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana Polri membuka akses komunikasi yang lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi jajaran SPKT yang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan 110 harus benar-benar menjadi sarana yang mudah diakses masyarakat ketika membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian,” kata AKBP Didid Imawan.
Kapolres menegaskan, kemudahan akses pelayanan harus berjalan seiring dengan kecepatan respons dan kesiapsiagaan personel.
“Yang paling penting bukan hanya tersedianya saluran pelayanan, tetapi bagaimana setiap informasi yang masuk dapat direspons secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Kami ingin masyarakat merasa bahwa polisi hadir dan mudah dihubungi ketika mereka membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh personel yang bertugas di lini pelayanan untuk terus menjaga sikap humanis, sopan dan responsif. Sebab, menurutnya, kesan masyarakat terhadap institusi kepolisian salah satunya terbentuk dari pengalaman mereka ketika pertama kali mendapatkan pelayanan.
“Berikan pelayanan dengan senyum, sapa dan salam. Layani masyarakat dengan tulus, cepat, transparan dan tidak mempersulit. Ini adalah wajah Polri yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Kapolres.
Dengan semangat “Tulus Melayani, Cepat Merespon”, SPKT Polres Kepulauan Selayar terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan efisien.
Di balik meja pelayanan, petugas tidak sekadar menerima laporan. Ada kebutuhan masyarakat yang harus didengar, ada informasi yang harus dianalisis, dan ada persoalan yang membutuhkan respons kepolisian.
Sementara melalui Call Center 110, jarak antara masyarakat dan kepolisian diharapkan semakin dekat. Cukup dengan menghubungi layanan tersebut, masyarakat memiliki jalur komunikasi untuk menyampaikan informasi maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Bagi masyarakat Selayar, pelayanan kepolisian bukan hanya tentang seberapa cepat laporan dibuat, tetapi juga tentang seberapa mudah polisi ditemui, dihubungi dan dimintai bantuan. Dan di SPKT Polres Kepulauan Selayar, komitmen itu terus dijaga: pelayanan yang mudah, ramah, profesional dan cepat merespons.( Ucok Haidir )












