DELI SERDANG – CN – Aktivitas perjudian yang diduga mulai merambah sejumlah wilayah di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi penyakit sosial yang semakin sulit dikendalikan.
Perjudian bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP. Kecamatan Namo Rambe Minggu 9 Agustus 2026
Pasal 426 pada pokoknya mengatur mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, termasuk menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara atau denda kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara atau denda kategori III.
Jangan Sampai Judi Berkembang Menjadi Bisnis Terbuka
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan aparat terhadap dugaan aktivitas perjudian seperti ketangkasan tembak ikan di wilayah Kecamatan Namo Rambe yang dibeking oleh pemred dari salah satu Media Nasional dan adanya keterlibatan oknum Instansi terkait
Jika benar terdapat lokasi yang secara terbuka menyediakan atau memfasilitasi perjudian, aparat diminta tidak hanya menindak para pemain, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi penyelenggara, penyedia tempat maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Terlebih apabila perjudian dilakukan secara terus-menerus dan terorganisir, persoalan tersebut patut mendapat penanganan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat melihat perjudian seolah-olah menjadi sesuatu yang biasa. Negara sudah jelas melarang perjudian, dan KUHP Nasional telah mengatur ancaman pidananya,” demikian suara keprihatinan yang berkembang di tengah masyarakat.
Aparat Diminta Bertindak, Bukan Sekadar Membiarkan
Masyarakat Kecamatan Namo Rambe berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemantauan serta penindakan apabila ditemukan bukti adanya praktik perjudian.
Penegakan hukum juga diharapkan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Bila ada informasi mengenai lokasi, penyelenggara, bandar, maupun pihak yang diduga melindungi kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
Sebab, membiarkan praktik perjudian berkembang bukan hanya berpotensi menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat membuka ruang bagi persoalan sosial lainnya.
Kini pertanyaannya: apakah dugaan perjudian yang merambah Kecamatan Namo Rambe akan segera ditertibkan, atau justru dibiarkan semakin meluas?
Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.
Editor tim.












