RANTAUPRAPAT -CN
Dugaan peredaran pupuk palsu di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mulai menjadi sorotan. Sejumlah petani mengaku resah karena pupuk yang mereka beli diduga tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya, bahkan dikhawatirkan dapat merugikan sektor pertanian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut, termasuk memeriksa legalitas produk, kandungan pupuk, serta jalur distribusinya. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku diharapkan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petani diimbau lebih berhati-hati saat membeli pupuk dengan memastikan produk memiliki izin edar, kemasan yang jelas, serta dibeli melalui distributor atau kios resmi. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Salah Seorang warga yang tidak bersedia memyebutkan identitasnya kepada media mengatakan, kegiatan penjualan pupuk palsu sudah berjalan sejak lama tanpa ada hambatan yang berarti dari pihak berwenang.
Beredar dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam penjualan dan penyaluran pupuk yang diduga palsu di Kecamatan Panai Tengah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini diharapkan dapat diusut secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu, Agus Salim, melalui Kepala Bidang Ridwansyah, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran pupuk palsu tersebut.
“Kami akan segera melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan pupuk palsu di wilayah Kecamatan Panai Hulu,” ujar Ridwansyah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi para petani dari kerugian akibat penggunaan pupuk yang tidak sesuai standar maupun produk yang diduga palsu.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu juga akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Peredaran pupuk palsu dinilai dapat merugikan petani, baik dari sisi ekonomi maupun hasil produksi pertanian. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penjualan pupuk palsu di wilayahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan penjualan pupuk palsu tersebut.(O.H)













