Diduga Halangi Tugas Pers, Oknum Kadus di Sergai Resmi Dilaporkan ke Polisi.

oleh

SERGAI – CN – Kemerdekaan pers di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mendapat ujian. Seorang jurnalis bernama Syahrial resmi menempuh jalur hukum setelah diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistiknya oleh seorang oknum aparat desa, Rabu, (12/08/2026).

Syahrial resmi melaporkan oknum Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, berinisial M, ke Mapolres Sergai pada Selasa (11/08/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

example banner

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / 276 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT terkait dugaan pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kinerja pers.

Tindakan penolakan liputan ini memicu reaksi keras dari publik dan kalangan insan pers, karena dinilai mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BACA 

Kronologi Kejadian.

Peristiwa dugaan perintangan ini terjadi pada Rabu (29/07/2026) lalu. Saat itu, Syahrial bersama rekannya Nasiruddin sedang melakukan peliputan pertemuan mediasi ke-2 antara warga Dusun 6 dengan pengusaha ternak ayam yang ada di desa Bogak Besar, di Aula Kantor Desa Bogak Besar.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak Besar, pihak kecamatan, serta Bhabinkamtibmas. Namun, di tengah jalannya peliputan yang krusial bagi publik tersebut, oknum Kadus M diduga melakukan tindakan yang menghambat kerja wartawan di lapangan, dengan melarang wartawan mengambil dokumentasi dengan suara yang lantang.

BACA  Keluarga Besar DPC.LSM.KPK.Ri, Kab. Karo, Turut Berduka, Atas Berpulangnya Menghadap Sang Pencipta Ayah Handa Ketua Pengurus DPC.LSM. Kb.Karo Jan Warista Ginting.

Langsung Diperiksa Penyidik.

Pasca menyerahkan laporan di SPKT Polres Sergai, pihak kepolisian bergerak cepat. Pelapor, Syahrial, langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik di Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sergai.

Syahrial menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respon cepat dari jajaran Polres Sergai.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja profesional Polres Sergai yang langsung menanggapi laporan ini dan langsung melakukan proses pemeriksaan malam ini juga,” ujar Syahrial usai diperiksa penyidik.

Berharap Hukum Tegak Tanpa Intervensi.

Lebih lanjut, Syahrial menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.

BACA  Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu - Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

“Kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Saya berharap Polres Sergai bekerja profesional demi mengungkap fakta yang sesungguhnya. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun, biarkan hukum berjalan apa adanya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan edukasi agar kebebasan pers di Indonesia terlindungi.

“Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi kepada rekan-rekan jurnalis lainnya, di mana pun dan kapan pun. Menghalangi pers sama saja dengan menutup hak masyarakat untuk tahu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor maupun pihak Kepolisian Polres Sergai terkait tindak lanjut laporan tersebut.  (Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.