Kasus Jimi Suganda Naik ke Penyidikan, Hasil Gelar Perkara Temukan Dugaan Peristiwa Pidana

oleh

EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN – Penanganan laporan Jimi Suganda terkait dugaan tindak pidana pengancaman memasuki babak baru. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, perkara tersebut disebut telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

example banner

Hal tersebut disampaikan tim advokat Jimi Suganda, Adi Nedra, SH, menyusul pelaksanaan gelar perkara pada Senin, 11 Agustus 2026. Setelah meminta keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya peristiwa pidana. Itu hasil gelar perkara Senin, 11 Agustus 2026,” Kata Adi Nedra.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/592/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan Jimi Suganda diterima SPKT Polda Sumatera Selatan pada 22 April 2026 sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam laporan tersebut, Jimi Suganda melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 530 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

BACA  Polres Bantaeng Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Kebakaran Hutan dan lahan

 

Uraian laporannya, pelapor menyebut adanya dugaan tindakan terhadap dirinya yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Dalam proses awal penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil gelar perkara tersebut, menurut Adi Nedra, proses penanganan perkara selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

BACA  Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I 2026

 

Setelah Sprindik diterbitkan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk saksi dan korban. Pihak yang disebut sebagai calon tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Setelah dikeluarkan Sprindik maka akan dipanggil kembali saksi-saksi, termasuk korban, serta pemanggilan kepada calon tersangka,” ujar Adi Nedra.

BACA  Kapolres Bantaeng Terima Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

 

Ia menegaskan, proses hukum perkara tersebut akan terus berjalan hingga penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Dengan demikian, proses akan berlanjut sampai menetapkan tersangka,” Tegasnya.

 

Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, laporan Jimi Suganda kini memasuki tahap penting. Namun, penetapan tersangka tetap merupakan kewenangan penyidik setelah proses penyidikan dilakukan dan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara selanjutnya akan menunggu penerbitan Sprindik serta pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terkait”Tutup Adi Nedra.

No More Posts Available.

No more pages to load.