Geger! Proyek BWS di Desa Sei Buluh Diduga Dikerjakan P3A ‘Siluman’ Milik Oknum Kades.

oleh

SERGAI – CN – Sektor pengawasan proyek negara kembali menjadi sorotan tajam masyarakat dan publik. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga diwarnai praktik maladministrasi. Tiga dari enam paket proyek leningan yang turun ke desa tersebut diduga dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) fiktif alias “siluman” yang tidak memiliki luasan areal sawah atau wilayah kerja nyata.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu (25/7/2026), ditemukan aktivitas pengerjaan fisik bangunan yang posisinya persis berada di belakang kediaman Kepala Desa (Kades) Sei Buluh, Subandi. Ironisnya, di lokasi pengerjaan tersebut sama sekali tidak ditemukan adanya plang informasi proyek yang menjadi syarat wajib transparansi publik. Menurut keterangan dari pekerja dan orang yang ada di lokasi saat ditanyai awak media, mereka menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan milik Pak Kades.

BACA  RSUD Nganjuk Perkuat Layanan Jantung, ICCU Siap Tangani Pasien Kondisi Kritis
example banner

Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah ditelusuri data resmi kelembagaan tani lokal. Secara administratif, Desa Sei Buluh memiliki total luas baku sawah sebesar 570 Hektare (Ha) yang dikelola oleh 5 kelompok P3A resmi, yaitu:

1. P3A Tirta Makmur (Luas Areal: 110 Ha).

2. P3A Tirta Sari (Luas Areal: 135 Ha).

3. P3A Tirta Kencana (Luas Areal: 140 Ha)

4. P3A Tirta Krisna (Luas Areal: 115 Ha).

5. P3A Tirta Harapan (Luas Areal: 70 Ha).

Namun, tiga nama kelompok yang saat ini memegang pengerjaan paket proyek BWS di lapangan justru tidak terdaftar dalam daftar kelompok resmi di atas. Ketiga kelompok tersebut adalah P3A Sido Jaya, P3A Sido Mulyo, dan P3A Sri Rahayu. Muncul pertanyaan besar di tengah publik mengenai legalitas objek, koordinat lahan sawah, serta basis anggota petani dari ketiga P3A tersebut, mengingat eksistensinya tidak memotong porsi dari total 570 Ha lahan baku desa setempat.

BACA  Keluarga Besar DPC.LSM.KPK.Ri, Kab. Karo, Turut Berduka, Atas Berpulangnya Menghadap Sang Pencipta Ayah Handa Ketua Pengurus DPC.LSM. Kb.Karo Jan Warista Ginting.

Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Sei Buluh, Subandi, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026). Namun, nomor kontak awak media diduga telah diblokir. Upaya mendatangi kantor desa pada Kamis (6/8/2026) juga tidak membuahkan hasil karena Kades tidak berada di tempat.

Selanjutnya, awak media meneruskan pesan konfirmasi tertulis melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Sei Buluh, Sarif. Pada Minggu, (09/08/2026), Sekdes menyatakan bahwa pesan konfirmasi mengenai kejelasan status P3A Sido Jaya, P3A Sido Mulyo, dan P3A Sri Rahayu tersebut telah disampaikan langsung kepada Kades Subandi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, oknum Kades tetap memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.

BACA  Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 

Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 4/2021, P3A wajib dibentuk oleh petani nyata yang menggarap lahan nyata di Daerah Irigasi (DI) terkait dengan asas swakelola padat karya, bukan diserahkan kepada pihak ketiga ataupun dikelola sepihak oleh oknum aparatur desa. Keberadaan kelompok tani tanpa lahan riil berpotensi melanggar hukum pidana berat terkait manipulasi data usulan serta penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat dan pengamat hukum mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sergai beserta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera turun ke lapangan guna mengusut tuntas dugaan rekayasa data ini. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran APBN melalui pembentukan lembaga fiktif demi keuntungan pribadi, tindakan tegas tanpa tebang pilih harus segera dijatuhkan demi menyelamatkan uang negara.

(Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.