TJSL PTPN IV Regional II Marjandi Disorot: Raya Bosi Mengaku Bertahun-tahun Menunggu, Proposal Berulang Kali Diajukan

oleh

RAYA, SIMALUNGUN  CN . Desa Raya Bosi, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kru media, menemukan persoalan yang patut mendapat perhatian serius publik: hubungan pemerintah desa dengan pihak perkebunan PTPN IV Regional II Marjandi, khususnya menyangkut program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

 

example banner

Kru Media menemui Pangulu Raya Bosi, Wander Heden Saragih, untuk menggali informasi mengenai program ketahanan pangan tahun 2025 melalui penyertaan modal BUMNag.

 

Pangulu menjelaskan, program budidaya jagung saat ini masih berjalan dan telah memasuki periode kedua.

 

Namun, di balik program tersebut, muncul persoalan yang lebih besar. Pangulu mengungkapkan bahwa setiap musim penghujan, sejumlah jalan di wilayahnya kerap mengalami banjir dan kerusakan.

 

Ironisnya, menurut Pangulu, pemerintah desa harus berulang kali mengerahkan masyarakat untuk melakukan perbaikan jalan secara swadaya.

 

Pertanyaannya: di mana peran perusahaan perkebunan yang aktivitasnya berada di sekitar masyarakat tersebut?

 

Wander Heden Saragih menyebut, selama hampir tiga tahun dirinya menjabat sebagai Pangulu, belum pernah ada program TJSL dari pihak perkebunan yang diberikan kepada Desa Raya Bosi.

 

Padahal, proposal disebut telah beberapa kali diajukan.

 

“Selama saya menjabat hampir tiga tahun, belum pernah pihak perkebunan memberikan TJSL. Proposal sudah beberapa kali diajukan. Yang pernah diberikan itu sekitar 12 tahun lalu,” ungkapnya.

BACA  Sambangi Pos Satkamling, Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas

 

Pernyataan ini tentu bukan persoalan kecil.

 

Sebab, jika benar proposal telah berulang kali diajukan tetapi tidak memperoleh kejelasan, publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme TJSL PTPN IV Regional II Marjandi dalam menentukan wilayah penerima manfaat?

 

Apakah Desa Raya Bosi memang tidak masuk dalam pemetaan prioritas?

 

Ataukah proposal pemerintah desa tidak pernah sampai kepada pengambil keputusan?

 

Atau justru terdapat persoalan komunikasi antara pihak afdeling dengan manajemen perusahaan?

 

SEMIMEDIA DATANG, JAWABAN JUSTRU DILEMPAR KE KANTOR BESAR

 

Untuk menguji pernyataan Pangulu, kru SemiMedia tidak berhenti pada keterangan pemerintah desa.

 

Kru kemudian mendatangi Kantor Afdeling 1 Marjandi untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak perkebunan.

 

Namun, kru hanya bertemu dengan seorang kerani bermarga Gultom.

 

Ketika ditanyakan mengenai TJSL dan hubungan perusahaan dengan Pemerintah Desa Raya Bosi, kru mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan afdeling.

 

Kru kemudian diarahkan untuk menemui pihak kantor besar.

 

SemiMedia mencoba meminta nomor kontak pihak yang berwenang agar konfirmasi dapat dilakukan secara langsung dan berimbang.

 

Namun, nomor kontak tersebut tidak diberikan.

 

Di titik inilah pertanyaan publik semakin menguat.

 

Jika program TJSL merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan, lalu siapa yang seharusnya menjadi pintu komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar?

BACA  Drama Adu Penalti, Tanjung Morawa Sabet Juara Gebyar Olahraga Deli Serdang

 

Jangan sampai masyarakat hanya mengenal perusahaan ketika aktivitas produksi berjalan, tetapi kesulitan mendapatkan akses komunikasi ketika menyampaikan persoalan sosial dan lingkungan.

 

ATURAN TJSL JELAS, TAPI IMPLEMENTASINYA DIPERTANYAKAN

 

Secara hukum, TJSL bukan sekadar kemurahan hati perusahaan.

 

Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

 

Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

 

Untuk perusahaan BUMN, pelaksanaan TJSL juga memiliki ketentuan tersendiri.

 

Namun, aturan tersebut bukan berarti setiap proposal desa otomatis wajib disetujui. Program harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan, perencanaan, prioritas, kebutuhan masyarakat, serta mekanisme perusahaan.

 

Justru karena itu, publik berhak mengetahui mekanisme dan transparansi penentuan program tersebut.

 

PERTANYAAN UNTUK MANAJEMEN PTPN IV REGIONAL II MARJANDI

 

Jika Desa Raya Bosi benar tidak mendapatkan TJSL selama hampir tiga tahun, publik layak mendapatkan jawaban:

 

Pertama, berapa total anggaran TJSL yang telah direalisasikan PTPN IV Regional II Marjandi dalam tiga tahun terakhir?

 

Kedua, desa dan masyarakat mana saja yang menjadi penerima manfaat?

BACA  Pelindo Regional 1 Belawan Kenalkan Ekosistem Kepelabuhanan kepada Mahasiswa Magang

 

Ketiga, apakah Desa Raya Bosi masuk dalam pemetaan wilayah penerima manfaat?

 

Keempat, berapa proposal TJSL dari Desa Raya Bosi yang telah diterima dan bagaimana statusnya?

 

Kelima, siapa pejabat yang bertanggung jawab menerima dan menindaklanjuti proposal TJSL dari pemerintah desa?

 

Keenam, apakah persoalan banjir dan kerusakan jalan yang disampaikan Pangulu pernah masuk dalam kajian sosial atau lingkungan perusahaan?

 

Dan yang paling penting:

 

Jika masyarakat di sekitar perkebunan merasakan dampak aktivitas maupun kondisi lingkungan, bagaimana sebenarnya bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat tersebut?

 

SemiMedia menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan Pangulu maupun jawaban tingkat afdeling.

 

Manajemen PTPN IV Regional II Marjandi harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.

 

Publik membutuhkan jawaban berdasarkan data, bukan sekadar alasan kewenangan.

 

Sebab, ketika pemerintah desa mengaku sudah berkali-kali mengajukan proposal, sementara masyarakat masih harus bergotong royong memperbaiki infrastruktur yang rusak, maka yang dipertanyakan bukan hanya soal bantuan.

 

Yang dipertanyakan adalah transparansi, komunikasi, dan sejauh mana tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar dirasakan masyarakat di sekitar perkebunan.

 

SemiMedia akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari manajemen PTPN IV Regional II Marjandi.

 

HP. S/JR. S

No More Posts Available.

No more pages to load.