Tanjungbalai (CN) Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi meluncurkan logo city branding “Tanjungbalai Kota Kerang” sebagai langkah strategis memperkuat identitas dan citra Kota Tanjungbalai di tingkat regional, nasional, hingga internasional.
Peluncuran logo tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para asisten, serta staf ahli di lingkungan Pemko Tanjungbalai saat memimpin Apel Pemerintahan di halaman Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (10/8/2026).
Logo city branding “Tanjungbalai Kota Kerang” sebelumnya telah memperoleh legalitas hak cipta secara resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Logo tersebut menjadi aset tidak berwujud yang diharapkan mampu memperkuat karakter dan identitas Kota Tanjungbalai.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan, peluncuran logo baru ini merupakan langkah penting untuk mempertegas identitas Tanjungbalai yang selama ini juga dikenal sebagai Kota Kerang.
“Kita berharap dengan diluncurkannya logo city branding ini, identitas Kota Tanjungbalai yang berada di pesisir Pantai Timur Sumatera Utara semakin kuat dan lebih dikenal. Penyebutan Tanjungbalai Asahan juga diharapkan semakin menegaskan keberadaan kota ini agar tidak lagi dikaitkan dengan daerah lain yang memiliki nama serupa, seperti Tanjungbalai Karimun maupun Tanjungpinang,” ujar Mahyaruddin.
Ia mengatakan, city branding tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pengenalan Tanjungbalai di wilayah Sumatera Utara, tetapi juga memperluas daya jangkau promosi hingga tingkat nasional dan internasional.
Menurutnya, penguatan identitas kota diharapkan mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan lokal dan dari provinsi-provinsi yang berdekatan dengan Sumatera Utara.
“Harapannya, wisatawan datang berkunjung dan melihat langsung Kota Tanjungbalai, sekaligus menikmati kuliner kerang yang telah dikenal luas,” katanya.
Mahyaruddin menegaskan, city branding “Tanjungbalai Kota Kerang” bukan sekadar penggunaan sebuah logo, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun dan menampilkan jati diri kota secara konsisten dan berkelanjutan.
BACA Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S
“City branding menjadi awal dan tonggak yang akan kita laksanakan. Inilah upaya kita menampilkan jati diri Tanjungbalai secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, city branding tersebut dirancang untuk menjawab tantangan era digital sekaligus memperkuat posisi Tanjungbalai sebagai kota tujuan wisata di pesisir Pantai Timur Selat Malaka, Sumatera Utara.
Menurutnya, identitas sebuah kota harus mampu hadir dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ruang digital, serta menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Untuk itu, implementasinya perlu mendapat dukungan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
“City branding ini bukan sekadar logo, tetapi sistem yang menghubungkan identitas kota dengan pengalaman digital,” jelasnya.
Mahyaruddin juga menekankan bahwa city branding harus bersifat berkelanjutan dan tidak bergantung pada siapa yang menjabat sebagai kepala daerah. Identitas yang dibangun harus mampu merepresentasikan karakter, potensi, serta jati diri Kota Tanjungbalai dalam jangka panjang.
Ia berharap penerapan city branding dapat meningkatkan potensi Kota Tanjungbalai, tidak hanya dari sektor pariwisata, tetapi juga berbagai sektor ekonomi lainnya sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, city branding baru tersebut akan diintegrasikan dalam berbagai aspek digital pemerintahan. Logo dan penggunaannya dapat diakses melalui koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungbalai.
Di akhir sambutannya, Mahyaruddin menegaskan bahwa peluncuran logo city branding bukanlah titik akhir, melainkan awal dari proses implementasi yang harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“City branding ini akan digunakan secara serentak dalam perencanaan wilayah, pembangunan infrastruktur, promosi investasi, hingga komunikasi pemerintah. Inilah fondasi untuk memperkuat daya saing Kota Tanjungbalai sebagai kota tujuan wisata dan investasi,” pungkasnya. (Hani/Hanif)