Optimalisasikan Peran Remaja Masjid, KUA Salapian Keynote Speaker Halaqoh Ta’dibiyah BKPRMI Sumatra Utara 

oleh

Langkat CN – Halaqah ta’dibiyah (HATA) secara bahasa berasal dari kata halaqah (lingkaran studi) dan ta’dib (pendidikan adab, akhlak, dan pembinaan karakter). Istilah ini merujuk pada kegiatan kelompok kecil dalam Islam yang yg berfokus pada penanaman adab, moral, dan tata krama islami berdasarkan ilmu. Konsep dan Kegiatan berbentuk lingkaran. Peserta duduk melingkar untuk menjaga kebersamaan dan kesetaraan. Fokus utamanya adakah menanamkan adab, rasa malu, sopan santun, dan penghormatan kepada nilai agama. Kajian nilai membahas tata cara hidup sesuai sunnah dan akhlak mulia. Evaluasi diri memperbaiki kesalahan perilaku sehari-hari secara terbuka dan santun. Tujuan dan Manfaat halaqoh ta’dibiyah membentuk pribadi yang berakhlak mulia (Syafi’iyah Islamiyah),menjaga hubungan baik antar sesama manusia dan kepada Allah, mencegah sifat sombong lewat interaksi langsung yang rendah hati di dalam kelompok.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

HATA yang dilaksanakan remaja masjid tidak sekedar program tetapi upaya dalam mengoptimalisasikan peran dan jati diri remaja masjid untuk memakmurkan masjid, maka disini letak peranan KUA Kecamatan untuk dapat mendampingi dan ikut serta membimbing kegiatan HATA tersebut.

example banner

 

Kepala Kantor Urusan agama kecamatan Salapian H. Muhammad Kurnia Amir, S. Sos. I, S. Pd. I, MM sekaligus Koordinator Tim Mudarrib BKPRMI Provinsi Sumatera Utara dalam sambutanya menghantar kegiatan Halaqoh Ta’dibiyah mengatakan bahwa halaqah ta’dibiyah merupakan program khusus dakwah bagi kader BKPRMI diamanahkan dalam grand desain sistem kaderisasi BKPRMI secara nasional untuk membina generasi Qurani guna mewujudkan masyarakat Marhamah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan HATA ini dilaksanakan berjenjang dan berkelanjutan terutama bagi pengurus BKPRMI yang telah lulus Latihan Manajemen Dakwah (LMD) maupun lulusan Traning of Trainer (TOT) sebagai ajang penguatan silaturrahmi dan menambah wawasan keilmuan sekaligus media dakwah dalam organisasi BKPRMI.

BACA  Pemko Tanjungbalai Resmi Luncurkan Logo City Branding 'Tanjungbalai Kota Kerang'

 

Lebih lanjut Direktur Wilayah LPPSDM BKPRMI ini mengapresiasi kegiatan HATA yang dilaksanakan DPD BKPRMI Kota Binjai yang dilaksanakan Jum’at malam 14 Agustus 2026 di base camp BKPRMI Binjai didukung sepenuhnya oleh tokoh masyarakat Binjai yang juga sebagai penasehat BKPRMI Kota Binjai H. Kires. Kegiatan yang dimulai dengan sholawatan, pembacaan ratib Babus Sulthon dilanjutkan dengan kajian yang disampaikan ustadz H. Naviri Syafril, M.Pd yang mensara kitab hadits arbain mengupas tentang Islam, iman dan Ihsan dengan lugas dan mudah dipahami serta ditutup dengan doa bersama.

 

Sementara itu ketua umum DPW BKPRMI Provinsi Sumatera Utara H. Syafrizal Harahap, SH i didampingi sekretaris umum Ahmad Zubir Simbolon, SE dalam bimbingan dan arahannya mengatakan bahwa Halaqah Ta’dibiyah (HATA) ini akan menjadi program unggulan BKPRMI yang akan dilaksanakan disetiap daerah dan kecamatan untuk meningkatkan wawasan keilmuan khususnya ilmu agama Islam bagi kader BKPRMI serta mengembangkan syiar dakwah BKPRMI, kita berharap BKPRMI berada di garis terdepan dalam memakmurkan masjid dan membina akhlak generasi muda sehingga terjauh dari narkoba dan tindakan maksiat lainnya.

BACA  Semarakkan HUT RI ke-81, Personel Batalyon C Pelopor Berbaur Bersama Masyarakat Lewat Fun Run dan Senam Sehat di Sipirok

Kegiatan ini akan dijadwal setidaknya sebulan sekali pertemuan dengan berpindah dari daerah ke daerah lainnya untuk Halaqah ta’dibiyah tingkat wilayah sedangkan di daerah dibuat secara bergilir di kecamatan begitu seterusnya menyesuaikan tegas Syafrizal.

 

Editor (zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.