Dugaan Pelanggaran SOP Proyek P3-TGAI BWS di Desa Nagalawan Soroti Transparansi Anggaran.

oleh

SERGAI – CN – Pelaksanaan proyek pengerjaan leningan (pemasangan dinding saluran air) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 3, Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek yang dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirta Harapan III ini diduga kuat dikerjakan tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR, Senin (17/08/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Sabtu (25/07/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan fisik dan administratif yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

example banner

Abaikan Transparansi: Tanpa Plang Proyek dan Mutu Fisik Dipertanyakan.

Di lokasi kegiatan, awak media sama sekali tidak menemukan adanya papan informasi atau plang nama proyek. Ketiadaan plang ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Petunjuk Teknis P3-TGAI dari Kementerian PUPR yang mewajibkan setiap proyek swakelola memasang papan nama sebagai bentuk akuntabilitas publik.

BACA  Jemast HKBP Sigambal Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selain masalah transparansi, kualitas pengerjaan fisik leningan tersebut juga memicu keraguan. Struktur leningan terlihat rapuh dan diduga dikerjakan asal jadi, di mana material semen mudah hancur saat disentuh atau dipegang.

Saat dimintai keterangan, para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan plang proyek maupun Ketua P3A Tirta Harapan III, Mislan alias Damis.

“Kami hanya pekerja di sini. Mengenai plang proyek dan ketua P3A, kami kurang tahu. Biasanya yang datang mengontrol ke lapangan adalah anaknya yang bernama Sarul,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

BACA  Jemaat HKBP Sigambal Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Cacat Administrasi: Tanpa Rekomendasi Kepala Desa.

informasi lain yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa berkas administrasi pengusulan atau pelaksanaan proyek dari BWS ini disinyalir tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Nagalawan. Secara regulasi pemerintahan desa, legalitas P3A dan surat usulan lokasi wajib divalidasi oleh otoritas wilayah formal setempat. Jika dokumen pencairan dana tetap berjalan tanpa tanda tangan Kepala Desa, diduga terdapat celah maladministrasi serius dalam proses verifikasi oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS.

Pihak Pengelola Terkesan Menghindar dari Konfirmasi.

guna memberikan ruang klarifikasi dan memastikan perimbangan berita (cover both sides), awak media mencoba konfirmasi melalui via chat Whatsapp Ketua P3A Tirta Harapan III, Mislan alias Damis, pada hari yang sama. Namun, nomor kontak awak media diduga telah diblokir.

BACA  Sambut HUT RI ke-81, Ketua PW Al Washliyah Sumut Tinjau Infrastruktur Pendidikan di Sergai.

Saat dikonfirmasi ulang via sambungan telepon seluler, Mislan hanya memberikan jawaban singkat sebelum langsung memutuskan pembicaraan sepihak.

“Itu anak saya yang kerjakan,” cetus Mislan singkat, terkesan enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai tanggung jawabnya sebagai ketua kelompok pelaksana.

Sikap tertutup dari pihak pengelola ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola proyek yang dibiayai oleh APBN tersebut. Publik kini mendesak pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat, BWS Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum, untuk segera turun ke lapangan guna menginvestigasi secara tuntas dan menindak tegas oknum yang terbukti merugikan keuangan negara.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.